Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Sejumlah pertanyaan terkait daftar penyakit yang ditanggung BPJS 2022, termasuk mengenai penyakit kulit yang ditanggung BPJS juga kerap mencuat.

Penyakit apa saja yang bisa menggunakan BPJS? Apa saja tanggungan BPJS Kesehatan? Apa rontgen termasuk yang ditanggung BPJS? Apakah sakit gigi ditanggung BPJS? Apakah ortopedi ditanggung BPJS?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan daftar penyakit yang ditanggung BPJS 2022.

Aturan pengobatan yang ditanggung BPJS

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (12/3/2022), ketentuan mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan masih belum berubah dari sebelumnya.

Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, daftar penyakit yang ditanggung BPJS 2022 masih sama seperti sebelumnya, termasuk yang berkaitan dengan penyakit kulit yang ditanggung BPJS.

Adapun untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.

Bentuk pelayanan yang diberikan di antaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi.


Rincian penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selengkapnya, berikut 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Itulah informasi seputar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan (daftar penyakit yang ditanggung BPJS 2022). Jangan sampai salah memahami apa saja pengobatan yang ditanggung BPJS.

https://money.kompas.com/read/2022/03/12/205923126/cek-daftar-penyakit-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke