Sejumlah pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat mengingat sebelumnya terdapat ketentuan yang mengatur batas usia anak naik kereta api.
Apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik kereta? Bolehkah anak 3 tahun naik kereta api? Apakah anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta? Apakah anak balita sudah boleh naik kereta?
Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Selain itu, ada pula contoh pertanyaan seperti bolehkah anak di bawah 5 tahun naik kereta api? Bolehkah bayi naik kereta saat pandemi? bolehkah balita naik kereta api jarak jauh?
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Aturan batas usia anak naik kereta api
Saat ini, Pemerintah sudah tidak lagi membatasi perjalanan orang berdasarkan usia. Kini, semua orang boleh naik kereta api asal sesuai ketentuan.
Aturan terbaru yang berlaku adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022. Regulasi tersebut sekaligus mengatur syarat naik kereta api untuk balita.
Dengan begitu, bolehkah anak di bawah 5 tahun naik kereta api? Jawabannya adalah boleh karena tidak ada lagi ketentuan terkait batas usia anak naik kereta api.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan bolehkah bayi naik kereta saat pandemi dan bolehkah balita naik kereta api jarak jauh.
Syarat naik kereta api untuk anak-anak terbaru
Lebih lanjut, dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan sejumlah ketentuan yang terkait syarat naik kereta api untuk anak-anak, termasuk syarat naik kereta api untuk balita.
Berikut ketentuan naik kereta api bagi anak-anak selengkapnya:
Selengkapnya, persyaratan naik kereta api antarkota adalah sebagai berikut:
Itulah sejumlah informasi mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak, termasuk syarat naik kereta api untuk balita. Sederet aturan tersebut sudah berlaku sejak 9 Maret 2022.
https://money.kompas.com/read/2022/03/13/090542326/cek-lagi-syarat-naik-kereta-api-untuk-anak-anak