Terlebih, tarif PPN bakal naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apakah semua barang wajib dikenakan PPN? Terkait hal ini, semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN tersebut, kecuali untuk jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN.
PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa dan barang bebas PPN yang juga diatur dalam UU HPP.
Sejumlah pertanyaan terkait hal ini juga mulai mencuat di kalangan pembaca. Apa yang tidak dikenakan PPN? Barang apa yang tidak dikenakan PPN? Apakah jasa juga kena PPN?
Selain itu, ada pula yang bertanya dengan nada pertanyaan seperti, di dalam UU HPP apa saja barang dan jasa yang dibebaskan PPN? Sebutkan apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN!
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar barang dan jasa tidak kena PPN.
Kenaikan tarif PPN 2022
Dalam UU HPP, tepatnya di Pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN adalah sebagai berikut:
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara itu, ada pula ketentuan PPN tidak dikenakan apabila berlaku penerapan PPN sebesar 0 persen yang dikenakan atas:
Dengan demikian, eskspor barang dan jasa sebagaimana ketentuan di atas termasuk transaksi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Daftar barang dan jasa tidak kena PPN
Lebih lanjut, ketentuan mengenai jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN disebutkan dalam pasal 4A dan 16B UU HPP.
Dalam Pasal 4A ayat 2 disebutkan, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai alias barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Adapun Pasal 4A ayat 3 berbunyi, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
Barang bebas PPN terbatas sebagian atau seluruhnya
Selanjutnya, ketentuan terkait transaksi yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai juga disebutkan pada Pasal 16B UU HPP.
Disebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut berlaku untuk:
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya ketentuan di atas diberikan terbatas untuk tujuan:
Adapun barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional antara lain:
Itulah informasi mengenai barang dan jasa tidak kena PPN. Kenaikan tarif PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan.
https://money.kompas.com/read/2022/03/15/085346726/cek-lagi-ini-daftar-barang-dan-jasa-tidak-kena-ppn