Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar PHK Massal Ratusan Kurir, Ini Kata Manajemen SiCepat

Melalui akun Instagram @sicepat_ekspres, manajemen SiCepat meminta maaf atas permasalahan tersebut. Namun demikian, manajemen tidak menjelaskan secara detail dasar dari permintaan maaf tersebut.

"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SICepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis manajemen SiCepat, dikutip pada Selasa (15/3/2022).

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa manajemen SiCepat tengah melakukan penyelesaian terhadap kabar PHK tersebut. SiCepat menyatakan, penyelesaian masalah saat ini masih dilakukan dengan cara kekeluargaan dan aturan yang berlaku.

"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik," tulis manajemen SiCepat.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak SiCepat untuk mendapatkan konfirmasi terkait kabar tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, SiCepat belum memberikan respons.

SiCepat dikabarkan paksa kurir teken surat pengunduran diri

Kabar SiCepat melakukan PHK terhadap ratusan kurirnya diungkap oleh sebuah akun Twitter bernama @arifnovianto_id. Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Saat dikonfirmasi, Arif mempersilakan Kompas.com utuk mengutip cuitannya tersebut.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif.

Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

"Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.

Untuk mendukung pernyataannya, Arif juga mengunggah gambar berisikan sebagian isi surat pengunduran diri dari SiCepat.

Lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak tiga bulan. Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.

"PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulis Arif.

Cuitan yang telah di-retweet 9.451 kali dan disukai 23.300 kali itu mendapatkan banyak respons yang beragam. Sejumlah netizen bahkan mengaku menerima perlakuan yang sama dari SiCepat.

"Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya Ka, dipaksa TTD surat pengunduran diri, padahal pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tb2 dipanggil ke HRD buat TTD," tulis akun @s*t*_real******.

https://money.kompas.com/read/2022/03/15/094000826/kabar-phk-massal-ratusan-kurir-ini-kata-manajemen-sicepat

Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke