Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin Rugi, Impor Baja Asal China Resmi Dipungut Bea Masuk Antidumping

Pungutan bea masuk antidumping ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil ff Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.

Aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Februari 2022 lalu.

Hanya saja, Pasal 5 aturan tersebut menyebut bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, pungutan bea masuk antidumping terhadap impor produk HRC Alloy dari China mulai diberlakukan pada Selasa (15/3/2022) hari ini.

Ketentuan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor baja China berlaku selama 5 tahun ke depan terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

Impor HRC Alloy China bikin rugi industri dalam negeri

Terbitnya aturan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.

Sejalan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis salah satu pertimbangan terbitnya aturan tersebut.

Besaran bea masuk antidumping

Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:

  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen; atau
  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanium (Ti) lebih kecil atau sama dengan 0,025 persen

Adapun besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk tersebut, yang berkisar antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan.

Selain itu, pungutan ini juga menjadi tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang dimaksud merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation).

https://money.kompas.com/read/2022/03/15/134755926/bikin-rugi-impor-baja-asal-china-resmi-dipungut-bea-masuk-antidumping

Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke