Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain

Kewajiban penyampaian SPT tahunan juga berlaku untuk karyawan yang pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, meski belum mencapai 1 tahun di perusahaan baru tersebut.

Staff KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai yang pindah kerja di dua tempat dalam setahun relatif sama dengan pelaporan SPT pada umumnya.

Bedanya, wajib pajak (WP) perlu melampirkan 2 bukti potong dari perusahaan yang berbeda. Lalu pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, wajib pajak harus menggabung jumlah nominal yang tertera pada formulir bukti potong pajak dari kedua perusahaan.

"Apakah akan ada kemungkinan punya dua atau lebih bukti potong? Bisa jadi. Misalnya karena pindahan bekerja dari perusahaan A ke perusahaan lain. Maka nanti Bapak/Ibu harus meminta bukti potong dari perusahaan lamanya, perusahaan A," kata Ariko dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Ariko mengungkapkan, penyampaian bukti potong hanya berlaku untuk formulir 1770S, yakni khusus karyawan yang memiliki penghasilan mencapai Rp 60 juta/tahun.

Asal tahu saja, ada dua formulir yang disediakan Ditjen Pajak untuk karyawan, tergantung dari besaran penghasilan. Jika penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770SS.

Namun jika mencapai Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770S. Dalam pelaporan itu, WP akan menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak, dengan panduan yang ada dalam bukti potong dari perusahaan.

"Ini bedanya dengan yang 1770SS. Khusus form 1770S, langkah pertama yang perlu diinput adalah bukti potong A1," ucap dia.

Untuk lebih jelas, berikut ini cara melapor SPT Tahunan 1770S untuk pegawai yang pindah kerja.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan

5. Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT)

6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas.

7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, mama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).

8. Lalu ikuti langkah di poin ke 6-7 sekali lagi untuk menambah bukti potong kedua, yakni dengan klik "Tambah" pada Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.

10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.

11. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?".

12. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misanya seperti warisan

13. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final.

14. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain).

15. Tambahkan utang yang Anda miliki

16. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

17. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya

18. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/181300126/cara-lapor-spt-buat-karyawan-yang-pindah-kerja-ke-perusahaan-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke