Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status SPT Kurang Bayar karena Pindah Kerja, Ini Solusinya

Namun dalam pelaporannya, ada beberapa kendala yang ditemui wajib pajak (WP), salah satunya status SPT Kurang Bayar. Memang ketika menghitung ulang pendapatan, pajak terutang, dan kredit pajak, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Status SPT Kurang Bayar ini juga kerap ditemui oleh pegawai yang pindah kerja ke dua tempat dalam kurun waktu satu tahun, maupun pegawai yang berubah status dari pensiun yang berlanjut menjadi karyawan kontrak.

Staf KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, status SPT Kurang Bayar pada pegawai yang pindah merupakan hal yang wajar. Menurut dia, hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh dua bukti potong yang diterima dari dua perusahaan berbeda.

"Bukti potong pindah bekerja, misal dari tempat lain ke perusahaan lain, memungkinkan adanya dua bukti potong. Dan jangan kaget kalau muncul status kurang bayar. Karena kalau dari dua pemberi kerja, kemungkinan akan terjadi kurang bayar," kata dia dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, kurang bayar terjadi lantaran tarif PPh OP bersifat progresif/berjenjang. Artinya, penambahan gaji/penghasilan di satu perusahaan akan mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan WP.

Secara rinci, penghasilan Rp 60 juta/tahun dikenakan tarif sebesar 5 persen. Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen. Sementara penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta, tarifnya 25 persen. Begitu pun seterusnya.

"Kalau dalam pengisian SPT Tahunan (hasilnya) dijumlahkan lebih dari Rp 50 juta, maka akan masuk jenjang berikutnya, jadi (tarifnya 5 persen). Lebih dari Rp 60 juta jadi 15 persen, maka akan muncul kurang bayar. Dan itu di Undang-Undang sudah ada, sudah fair, dan sudah benar penghitungannya," ucap Ariko

Lebih lanjut dia menjelaskan, solusi dari status SPT yang Kurang Bayar karena hal-hal tersebut adalah dengan membayar kekurangan pajak. SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

"Kalau misalkan kurang bayar, ya dibayar. Karena pasti kurang bayar itu, karena misalnya pegawai kontrak punya bukti potongnya tidak dikurangi PTKP," tandas Ariko.

Berikut ini tata cara mengatasi SPT Kurang Bayar dengan cara membayar kekurangan pajak.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/204000726/status-spt-kurang-bayar-karena-pindah-kerja-ini-solusinya

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke