BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Allianz
Salin Artikel

Sebelum Beli, Kenali Tahapan dan Istilah dalam Produk Asuransi

KOMPAS.com – Asuransi merupakan salah satu produk layanan keuangan yang penting dimiliki oleh seseorang. Pasalnya, asuransi dapat memberikan proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Produk asuransi jiwa, misalnya, dapat melindungi anggota keluarga manakala pencari nafkah meninggal dunia atau mengalami cacat seumur hidup.

Akan tetapi, literasi tentang produk asuransi di masyarakat masih tergolong rendah. Hal ini dapat menyebabkan seseorang tidak menerima manfaat produk asuransi secara maksimal.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli produk asuransi, #YukPahami alur pengajuan  dan sejumlah hal penting lainnya.

Berikut beberapa urutan dan hal penting dalam pembelian produk asuransi yang wajib diketahui calon nasabah.

1. Pengajuan SPAJ

Ketika seseorang hendak membeli produk asuransi, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengisi data diri pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Kemudian, calon nasabah perlu melengkapi dokumen tambahan, seperti hasil medical check-up. Dokumen ini berfungsi untuk mengetahui riwayat kesehatan calon nasabah.

Pengisian SPAJ beserta dokumen pelengkap yang diperlukan untuk memudahkan perusahaan asuransi dalam menentukan uang pertanggungan (UP), jangkauan manfaat, serta besaran premi.

Oleh karena itu, calon nasabah diimbau memberikan informasi secara jujur, akurat, dan rinci saat mengisi SPAJ.

Apabila ada informasi yang disembunyikan atau dapat diartikan bahwa nasabah memiliki pre-existing condition, pihak asuransi berhak membatalkan polis atau tidak menyetujui klaim yang diajukan di kemudian hari.

Pre-existing condition adalah kondisi di mana nasabah sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.

2. Polis asuransi

Setelah aplikasi disetujui, calon nasabah akan mendapatkan polis asuransi, baik dalam bentuk fisik ataupun elektronik.

Polis asuransi adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah pemegang polis (tertanggung).

Isinya terkait hak-hak dan tanggung jawab kedua belah pihak serta apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Polis juga berisi ringkasan data pihak tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang harus dibayar tertanggung.

Sebagai catatan, tiap jenis asuransi memiliki klausul polis yang berbeda-beda. Khusus asuransi jiwa, pihak perusahaan asuransi menambahkan klausul masa mempelajari polis.

Klausul tersebut berisi jangka waktu tertentu yang digunakan pemegang polis untuk memeriksa isinya dan mengambil keputusan apakah menyetujui atau tidak.

Calon nasabah memiliki jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal diterimanya polis untuk mempelajari isinya.

Ada pula klausul manfaat asuransi jiwa yang berisi ketentuan manfaat saat pihak tertanggung meninggal sebagaimana tercantum dalam data polis, ketentuan uang pertanggungan khusus untuk tertanggung berusia di bawah atau sampai dengan 5 tahun, serta manfaat akhir kontrak.

Saat mempelajari polis, nasabah harus cermat memeriksa akurasi data yang tercantum dalam polis, manfaat asuransi, pengecualian asuransi, serta masa pertanggungan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memengaruhi pengajuan klaim di kemudian hari.

3. Premi asuransi, inforce, dan cuti premi

Setelah menyetujui polis asuransi, nasabah wajib membayar premi sesuai perjanjian. Besaran premi ditentukan oleh sejumlah faktor, mulai dari cakupan perlindungan, usia tertanggung, gaya hidup atau rekam medis tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan tertanggung.

Pembayaran premi pun dilakukan dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak. Biasanya, premi dibayarkan tiap bulan, kuartal, semester, atau tahunan.

Saat nasabah rutin membayar premi asuransi secara berkala, status asuransinya dalam keadaan aktif, sehat, dan mengikat secara hukum. Pada kondisi ini, polis asuransi nasabah berstatus inforce.

Nasabah dapat memperoleh manfaat proteksi ketika terjadi risiko pada kondisi tersebut. Dengan begitu, nasabah dapat mengajukan klaim asuransi sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Namun, status polis berisiko menjadi tidak aktif (lapsed) apabila premi tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Hal itu perlu dihindari karena polis lapsed akan berisiko terhadap perlindungan asuransi yang dimiliki dan klaim asuransi tidak dapat dilakukan apabila status polis tidak aktif.

Khusus pada produk asuransi jiwa unit link, nasabah dapat memanfaatkan fasilitas cuti premi. Melalui fasilitas ini, nasabah tidak perlu membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa membuat polis lapsed.

Adapun cuti premi biasanya diambil ketika nasabah ingin memulihkan kestabilan keuangannya. Meski begitu, nasabah perlu memahami bahwa mengambil fasilitas tersebut berarti mengurangi nilai investasi pada polis.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, nilai investasi pada asuransi jiwa unit link harus sudah cukup membiayai premi, biaya akuisisi, dan biaya administrasi.

4. Grace period, lapsed, dan proses reinstatement

Asuransi memiliki grace period, di mana pemegang polis dapat membayar premi setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda. Pada grace period, polis masih berlaku atau aktif (inforce).

Jangka waktu grace period berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi. Pada umumnya, grace period berkisar antara 14-90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Bila nasabah mengalami keterlambatan pembayaran premi yang sudah melewati grace period, status asuransinya akan masuk ke dalam kondisi lapsed.

Status lapsed merupakan kebalikan dari status asuransi inforce. Pada kondisi lapsed, status perlindungan asuransi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan kembali, pemegang polis harus melakukan reinstatement dengan cara membayar sisa premi tertunggak.

Sebagai informasi, untuk memudahkan nasabah memantau polis yang dimiliki, Allianz Indonesia telah menyiapkan layanan digital bagi nasabah, yaitu eAZY Connect.

Allianz eAZy Connect adalah portal online yang memudahkan nasabah Allianz untuk mengakses, memantau informasi dan juga mengelola polis secara mandiri kapan saja dan di mana saja.

Melalui platform tersebut, nasabah asuransi jiwa dan kesehatan Allianz bisa mencari tahu seluruh manfaat asuransi yang didapatkan, nilai investasi yang sudah dikumpulkan, dan informasi lainnya.

Informasi lebih lanjut seputar layanan digital Allianz eAZy Connect, klik tautan berikut.

https://money.kompas.com/read/2022/03/17/154700626/sebelum-beli-kenali-tahapan-dan-istilah-dalam-produk-asuransi

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke