Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag akan Cabut Aturan DMO Minyak Sawit Mentah dan Naikkan Pungutan Ekspor

Kebijakan DMO adalah aturan yang mewajibkan produsen minyak sawit menyetor produksinya kepada pemerintah untuk penuhi kebutuhan dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pencabutan kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan langsung diterapkan.

"Pencabutannya ini (Permendag) kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini," ujarnya saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022).

Mengapa mencabut regulasi DMO?

Dengan dicabutnya regulasi DMO, maka perusahaan sawit kini tidak perlu mengajukan izin ke Kemendag tiap kali akan melakukan ekspor.

"Ini akan semuanya transparan begitu mau keluar ekspor dia langsung dipotong 675 dollar AS. Ini seperti biodeisel," kata dia.

Bersamaan dengan hal itu, Kemendag juga akan menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah dan turunannya.

"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," ucapnya.

Mengapa menaikkan pungutan ekspor?

Menaikan pungutan ekspor dilakukan untuk memastikan pasokan minyak goreng tidak diselundupkan ke luar negeri.

Pasalnya, uang pungutan tersebut akan dimasukkan ke BPDPKS lalu BPDPKS mengeksekusi melalui pemberian subsidi harga minyak goreng non-premium.


Kebijakan baru akan rugikan petani sawit, tapi...

Kendati demikian, dia mengakui bahwa kebijakan baru ini akan merugikan petani sawit.

Namun, hal ini tidak dapat dihindari agar mekanisme pasar bisa berjalan untuk menormalisasi harga minyak goreng.

"Ini policy yang mesti kita ambil sama-sama. Kemarin yang happy petaninya, perusahaan. Industrinya tidak ribut, yang ribut masyarakat. Mudah-mudahan dengan policy ini semuanya ringan sama dipikul dan berat sama dijinjing," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/17/190000026/kemendag-akan-cabut-aturan-dmo-minyak-sawit-mentah-dan-naikkan-pungutan-ekspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke