Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN Merpati dan Istaka Karya Akan Segera Dibubarkan, Ini Kata PPA

Erick baru saja membubarkan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.

Selanjutnya, BUMN yang menyusul akan dibubarkan itu di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA dan PT Istaka Karya (Persero).

"Jadi yang empat (sedang diproses), apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi. Sementara yang dua lainnya, hanya proses administrasi mestinya seperti yang tiga tadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Dia pun memastikan, dalam proses pembubaran tentunya akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembubaran ini ditangani melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

"Kami sedang review beberapa perusahaan lain, yang ada di bawah PPA itu kemarin kan ada 7 BUMN, dan ini kan 3 sudah selesai, masih ada 4 lagi," kata Erick.

Perjanjian homologasi

Sementara itu, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menambahkan, dalam pembubaran Istaka Karya dan Merpati ada perjanjian homologasi yang harus dipenuhi dan itu mengikuti proses pengadilan.

"Jadi memang ada jalurnya yang mengatur itu, tetapi ujungnya tetap kami akan lakukan pembubaran atas BUMN tersebut," ungkapnya.


7 BUMN akan dibubarkan

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian BUMN sempat mengungkapkan ada tujuh BUMN yang akan dibubarkan.

Hingga saat ini baru tiga BUMN yang sudah dipastikan bubar.

Adapun ketujuh BUMN tersebut yaitu PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

https://money.kompas.com/read/2022/03/17/194500326/bumn-merpati-dan-istaka-karya-akan-segera-dibubarkan-ini-kata-ppa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke