Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Istilah Terkait PPh dan SPT Tahunan Pajak

SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, penghasilan yang diterima baik yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak, termasuk melaporkan kepemilikan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak. 

Mengacu pada Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), jangka waktu penyampaian SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. 

Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada kurun 1 Januari - 31 Maret. Adapun bagi wajib pajak (WP) badan, SPT Tahunan disampaikan pada 1 Januari-30 April.

Terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, berikut ini lima terminologi alias istilah perpajakan terkait kewajiban pelaporan SPT: 

1. Bukti potong

Bukti potong atau tax witholding slip merupakan dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak telah dipotong. Ada beberapa jenis bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu: 

Bukti Potong PPh Pasal 21

Bukti potong PPh pasal 21 diterbitkan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dan dana pensiun badan yang membayarkan honorarium, serta penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran terkait suatu kegiatan.

Ada tiga jenis formulir bukti potong PPh pasal 21 yang saat ini bisa digunakan, yaitu:

  • formulir 1721-A1, yang diperuntukkan bagi wajib pajak pegawai tetap serta penerima pensiun atau tunjangan hari tua.
  • formulir 1721-A2 bagi wajib pajak pegawai negeri sipil (PNS) anggota Polri dan anggota TNI.
  • formulir 1721-B1 untuk wajib pajak yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 Final.

Bukti Potong PPh Pasal 22

Bukti potong PPh Pasal 22 dikeluarkan oleh bendahara dan institusi lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, karena telah melakukan pembayaran atas penyerahan barang. 

PPh 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas badan usaha, baik milik pemerintah maupun badan usaha swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Pajak jenis ini memiliki tarif yang bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi.

Bukti Potong PPh Pasal 23/26

Bukti potong PPh pasal 23 dan bukti potong PPh pasal 26  merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa telah dipotong. 

Bedanya, bukti potong PPh Pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak dalam negeri, sementara bukti potong PPh pasal 26 dikenakan terhadap wajib pajak luar negeri.

Jenis formulir yang digunakan sebagai bukti potong PPh pasal 26 yaitu 1721-VI. 

Bukti Potong PPh Pasal 15

Bukti potong PPh pasal 15 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan terkait kegiatan pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri dan penerbangan dalam negeri telah dipotong.

2. Harta dan kewajiban

Harta atau aset merupakan seluruh kekayaan wajib pajak baik berwujud maupun tidak berwujud serta harta bergerak atau tidak bergerak di mana pun berada yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis.

Adapun kewajiban atau liability merupakan jumlah pokok utang yang dimiliki wajib pajak. Semua harta dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh. 

3. PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Non-taxable Income merupakan batasan pendapatan wajib pajak orang pribadi yang tidak diperhitungkan dalam penghitungan  PPh pasal 21.

Besaran PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta setahun untuk wajib pajak yang belum menikah, bercerai, dan atau tidak memiliki tanggungan.

Adapun bagi wajib pajak yang menikah dan atau memiliki tanggungan, nilai PTKP bisa mendapat tambahan dari: 

  • Rp 4,5 juta untuk status kawin
  • Rp 54 juta untuk istri yang penghasilanya digabung dengan suami
  • Rp 4,5 juta untuk tiap tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan. 

4. Penghasilan kena pajak

PPh tidak seketika dihitung dari total penghasilan yang kita terima dalam satu tahun. Total penghasilan, penerimaan, pendapatan, atau tambahan ekonomis itu dalam perpajakan disebut sebagai penghasilan bruto.

Dari penghasilan bruto, kita harus menghitung dulu besaran penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya. Perhitungan netto ini kemudian dikurangi nilai PTKP.

Hasil pengurangan penghasilan netto dengan PTKP inilah yang disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besaran PKP ini yang menjadi dasar dari penghitungan PPh terutang.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan tidak mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan, penghitungan penghasilan netto dapat  menggunakan norma, sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak.

5. Penghasilan kena tarif PPh Final

Penghasilan yang dikenai tarif PPh final atau income subject to final income tax merupakan penghasilan tertentu yang mekanisme penghitungannya pajaknya dilakukan secara final atau pajaknya sudah langsung dipotong oleh pemberi penghasilan. 

Wajib pajak yang menerima penghasilan tidak perlu memasukkannya ke dalam komponen penghitungan PKP dalam SPT tahunan. Jadi, wajib pajak cukup melaporkan PPh final yang telah dipotong di dalam SPT tahunan PPh. 

Beberapa jenis penghasilan yang dikenai PPh final: 

https://money.kompas.com/read/2022/03/18/061100426/5-istilah-terkait-pph-dan-spt-tahunan-pajak

Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke