"Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kepada Komisi VI DPR RI, ketika melakukan rapat kerja pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Mafia minyak goreng di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta
Dalam rapat tersebut, Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
"KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum," ucap dia.
"Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," lanjut Ukay.
Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022.
KPPU pun telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.
"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," ujar Ukay.
https://money.kompas.com/read/2022/03/18/105000526/kppu-ingin-bantu-periksa-mafia-penimbun-minyak-goreng-minta-mendag-berbagi