Apakah harta dalam bentuk mata uang kripto bisa disertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini berlangsung?
Kalau bisa, apakah harus menggunakan nilai saat pembelian atau menggunakan nilai pasar saat ini?
Terima kasih.
~Roni di Bekasi~
Jawaban:
Salaam, Bapak Roni.
Terima kasih atas pertanyaan Anda yang sangat menarik. Saya Deo Damiani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Sebagaimana diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS)—yang kerap diistilahkan sebagai tax amnesty jilid II—menginduk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Ada dua kebijakan PPS, yaitu:
Kedua kebijakan itu intinya menekankan pada pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan.
Tentang aset kripto
Menjawab pertanyaan Anda, mata uang kripto atau cryptocurrency sejauh ini memang belum dianggap sebagai alat tukar yang legal di Indonesia. Meski demikian, aset kripto masuk dalam definisi harta yang tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak, dengan atau tanpa adanya PPS.
Untuk menetapkan nilai aset kripto, UU HPP sudah memberikan pedoman pelaksanaan PPS, terutama terkait nilai harta yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak sesuai kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak.
Penentuan nilai itu dapat dilakukan berdasarkan pilihan:
Apabila tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman maka nilai harta ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari pilihan-pilihan di atas, nilai aset kripto dapat:
Intinya, yang perlu diperhatikan adalah nilai aset kripto yang diungkap mengacu pada nilai tukar pada akhir tahun pajak terakhir.
Misalnya, cryptocurrency yang diperoleh sebelum 2015 maka perhitungan nilai menggunakan kondisi dan keadaan harga pada 31 Desember 2015.
Adapun aset kripto yang diperoleh selama periode 2016-2020 maka perhitungan nilai menggunakan kondisi dan keadaan harga per 31 Desember 2020.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam,
Deo Damiani
Manager Transfer Pricing MUC Consulting
https://money.kompas.com/read/2022/03/18/112854926/apakah-aset-kripto-perlu-dilaporkan-di-program-pengungkapan-sukarela