Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Aset Kripto Perlu Dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela?

Apakah harta dalam bentuk mata uang kripto bisa disertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini berlangsung?

Kalau bisa, apakah harus menggunakan nilai saat pembelian atau menggunakan nilai pasar saat ini?

Terima kasih.

~Roni di Bekasi~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Roni. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda yang sangat menarik. Saya Deo Damiani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. 

Sebagaimana diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS)—yang kerap diistilahkan sebagai tax amnesty jilid II—menginduk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Ada dua kebijakan PPS, yaitu:

  • Kebijakan I, bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta tax amnesty jilid I yang belum atau kurang mengungkap harta bersih periode perolehan 1985-2015 dalam surat pernyataan.
  • Kebijakan II, bagi pembayar pajak orang pribadi yang belum atau kurang melaporkan harta bersih periode perolehan 2016-2020.

Kedua kebijakan itu intinya menekankan pada pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan. 

Tentang aset kripto

Menjawab pertanyaan Anda, mata uang kripto atau cryptocurrency sejauh ini memang belum dianggap sebagai alat tukar yang legal di Indonesia. Meski demikian, aset kripto masuk dalam definisi harta yang tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak, dengan atau tanpa adanya PPS. 

Untuk menetapkan nilai aset kripto, UU HPP sudah memberikan pedoman pelaksanaan PPS, terutama terkait nilai harta yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak sesuai kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak.

Penentuan nilai itu dapat dilakukan berdasarkan pilihan:

  • nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Apabila tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman maka nilai harta ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Dari pilihan-pilihan di atas, nilai aset kripto dapat:

  • dikategorikan sebagai kas atau setara kas.
  • dimungkinkan masuk ke dalam definisi aset tidak berwujud—sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19—karena tidak memiliki bentuk fisik.
  • sesuai juga dengan penjabaran PSAK 58 terkait definisi aset tidak lancar yang diperoleh khusus dengan tujuan untuk dijual kembali. 

Intinya, yang perlu diperhatikan adalah nilai aset kripto yang diungkap mengacu pada nilai tukar pada akhir tahun pajak terakhir.

Misalnya, cryptocurrency yang diperoleh sebelum 2015 maka perhitungan nilai menggunakan kondisi dan keadaan harga pada 31 Desember 2015.

Adapun aset kripto yang diperoleh selama periode 2016-2020 maka perhitungan nilai menggunakan kondisi dan keadaan harga per 31 Desember 2020.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salaam,

Deo Damiani

Manager Transfer Pricing MUC Consulting

https://money.kompas.com/read/2022/03/18/112854926/apakah-aset-kripto-perlu-dilaporkan-di-program-pengungkapan-sukarela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke