Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usut Mafia Minyak Goreng, KPPU: Kemendag Sudah Kami Mintai Keterangan

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi, mengajak Kemendag untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.

Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

Pada rapat bersama Komisi IV DPR kemarin, Mendag memang tidak menyebut KPPU dalam memberantas mafia minyak goreng ini.

Padahal menurutnya, KPPU sudah melakukan penegakan hukum dalam permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022 dan sudah meminta keterangan Kemendag.

"15 Februari lalu dari pihak Kemendag kami mintai keterangan. Mungkin yang mewakili Kemendag belum lapor ke Pak Menteri. Pemeriksaannya juga beberapa waktu lalu," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Sejak saat itu, KPPU telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.

KPPU melihat data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum. Apalagi jika data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3/2022), menyebutkan adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Mendag menunjukkan foto kuitansi sebagai bukti dugaan adanya mafia minyak goreng ke hadapan anggota Komisi VI DPR.

Mendag mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.

"Kalau minyak goreng kan sopirnya itu tangannya berminyak kan, tapi ini bisa mengeluarkan bon dan itu bonnya bersih, putih," ujarnya.

Meski begitu, Mendag tidak menjelaskan lebih rinci terkait kuitansi tersebut. Berdasarkan foto yang ditunjukan Mendag, kuitansi itu atas nama Sadikin. Selain itu, tertera nominal Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram.

Tertera pula tempat dan tanggal kuitansi tersebut dibuat di Medan, 9 Maret 2022. Kuitansi dibubuhkan materai Rp 10.000 dan ditandatangani serta distempel bertuliskan nama perusahaan.

"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.

Menurut keterangan yang dia dapat, sudah ada tiga calon tersangka yang akan dibuka Kepolisian pada Senin mendatang.

Tersangka ini untuk tiga kasus, yaitu minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi direpacking menjadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri

"Ini sekarang sudah kami serahkan kepada pihak Polri lewat Kabareskrim. Sudah mulai ditangkap-tangkap dan diperiksa," ucapnya.

Temuan Mendag tersebut rencananya akan kembali dibahas saat rapat kerja berikutnya dengan anggota DPR.

https://money.kompas.com/read/2022/03/18/133900726/usut-mafia-minyak-goreng-kppu--kemendag-sudah-kami-mintai-keterangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke