Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Pangan Melesat, Tarif PPN Tetap Naik Mulai Bulan Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan PPN tetap pada ketentuan semula, yakni naik menjadi 11 persen dari 10 persen pada 1 April 2022.

"Mengenai fiskal belum kami bahas, (dalam UU) HPP (PPN) sudah akan berlakukan 11 persen (di bulan) April," kata Airlangga dalam media briefing di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Kenaikan PPN membuat beberapa harga barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian, makin mahal. Apalagi, kenaikan dibarengi dengan melonjaknya harga pangan di dalam negeri, mulai dari minyak goreng, tempe, cabai rawit, hingga daging sapi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor juga sempat menuturkan, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana untuk menunda kenaikan tarif.

Nantinya, pemerintah akan merinci kenaikan tarif dalam aturan turunan dari UU HPP. Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara mendetil aturan pelaksana tersebut.

"Mohon maaf, belum ada informasi terkait hal itu (menunda kenaikan tarif). Sesuai amanat UU kenaikan tarif PPN akan berlaku 1 April 2022," ucap Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang atau jasa. Sedangkan barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang atau jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang atau jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

"Amanat UU seperti itu. Belum ada (info aturan turunan), nanti kalau ada di-update lagi ya," tandas Neil.

https://money.kompas.com/read/2022/03/18/181741626/harga-pangan-melesat-tarif-ppn-tetap-naik-mulai-bulan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke