Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

KOMPAS.com - Riba fadhl adalah salah satu dari beberapa jenis riba. Riba fadhl adalah jenis transaksi yang sebenarnya cukup umum di tengah masyarakat selain riba nasiah (bunga bank).

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram dalam syariah Islam. Secara umum, riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.

Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan.

Pengertian lainnya, riba fadhl adalah kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Ada banyak contoh riba fadhl yang dekat dalam kehidupan sehari-hari.

Penamaan riba fadhl adalah berasal dari kata al- fadhl yang artinya tambahan dari salah satu jenis barang yang dipertukarkan dalam proses transaksi.

Riba fadhl adalah transaksi menukarkan barang sejenis

Contoh riba fadhl adalah transaksi ketika seorang menukarkan 1 gram emas dengan 1,2 gram emas. Contoh riba fadhl lainnya yakni saat dua orang bersepakat menukar 1 liter beras dengan 1,5 liter beras. Maka itu bisa termasuk dalam riba fadhl.

Dalam kasus sederhana di keseharian, contoh riba fadhl adalah saat seorang menukarkan uang selembar Rp 100.000 yang masih baru dengan dua lembar uang senilai Rp 120.000 yang terdiri dari Rp 100.000 dan Rp 20.000.

Praktik riba fadhl adalah cukup sering ditemui ketika menjelang Lebaran Idul Fitri, di mana uang baru ditukarkan untuk dipergunakan sebagai angpau yang akan dibagikan kepada sanak saudara.

Meski sama-sama memiliki unsur tambahan, riba fadhl berbeda dengan riba nasiah. Transaksi riba fadhl adalah terjadi pada saat transaksi dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan.

Sementara riba nasiah adalah riba yang diterima ketika ada syarat di suatu tangguhan pembayaran (hutang). Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, hukum riba fadhl adalah haram di kalangan banyak ulama.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama (semisal dengan semisal). Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terutang/tertunda.” (HR. Bukhari).

Praktik menukarkan barang sejenis tak semuanya riba. Ada beberapa transaksi barter yang tak masuk dalam kategori riba fadhl. Berikut dua syarat agar barter tidak masuk dalam riba fadhl:

1. Persamaan dalam kualitas tanpa memperhatikan baik dan jelek.

Maka emas jika dibarter dengan emas, tidak boleh melihat karat, tidak boleh melihat kualitas, yang dilihat hanya takaran atau timbangan. Keduanya juga tidak juga melihat bentuk, entah berbentuk batangan ataupun perhiasan.

Lima gram emas dibarter dengan lima gram emas, meskipun kualitas berbeda. Jika tidak rela, mungkin karena harganya berbeda, maka jangan dibarter.

2. Tidak boleh menangguhkan satu barang

Dalam transaksi jual beli, pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin, sehingga tak ada penangguhan dalam penyerahan barang.

Itulah berbagai contoh riba fadhl. Sama seperti riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram, pahami akad transaksi agar terhindar dari riba fadhl. Simak penjelasan lengkap terkait riba secara umum dalam tautan berikut ini. 

https://money.kompas.com/read/2022/03/19/113122126/mengenal-riba-fadhl-pengertian-contoh-dan-hukum-larangannya

Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke