Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Perlu Mengawasi Harga Rokok secara Reguler

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna mengatakan pengawasan harga jual rokok perlu dilakukan secara reguler agar fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi hasil tembakau bisa tercapai.

"Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapapun jumlah pelanggaran yang terjadi hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).

Menurut Mukhaer, mayoritas rokok dengan harga pasar lebih murah dari harga jual eceran (HJE) adalah rokok yang diproduksi perusahaan besar yaitu rokok mesin.

Jika kondisi itu dibiarkan, Mukhaer menilai akan memantik perang harga rokok murah antar pabrikan sehingga fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok sulit diterapkan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, harga rokok termurah seharusnya tidak mampu dibeli anak-anak.

Ia mengatakan maraknya rokok murah akibat banyaknya variasi harga rokok di pasaran, dengan jarak harga yang lebar antara harga rokok termurah dengan rokok termahal.

Hal itu dinilai sebagai implikasi dari struktur cukai bertingkat yang memicu perusahaan untuk menyiasatinya agar beban cukainya lebih rendah. Degan begitu perusahaan dapat menjaga harga jual rokoknya lebih murah sehingga banyak dibeli konsumen yang pendapatannya turun akibat pandemi.

Oleh karena itu, ia menilai selisih harga dan tarif cukai perlu didekatkan untuk mengatasi masalah rokok murah.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai harus dibarengi dengan pengurangan selisih harga rokok agar konsumen tidak beralih dari rokok mahal ke rokok murah," kata Abdillah.

https://money.kompas.com/read/2022/03/20/210000026/pemerintah-dinilai-perlu-mengawasi-harga-rokok-secara-reguler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke