Untuk WP Orang Pribadi (OP), batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sementara untuk WP Badan hingga 30 April.
Jika telat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan mengatakan, denda administrasi karena telat atau tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan.
Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," kata Erwin di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Erwin menuturkan, sanksi Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Sementara jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.
"Denda tadi adalah untuk 1 tahun. Jadi ketika WP OP yang tidak melakukan pelaporan dengan baik, maka dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000 untuk 1 tahun," jelas Erwin.
Meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.
Misalnya, jika WP tidak melapor SPT dua tahun sebelumnya berturut-turut, WP bisa melaporkan SPT tersebut di tahun ketiga, sehingga penyampaian SPT menjadi 3 kali dalam satu waktu.
"WP tetap bisa melapor SPT kembali. Misalnya dia terlambat atau tidak lapor 2 tahun, di tahun ini dia lapor dua tahun lalu plus tahun ini, jadi 3 tahun," tandas Erwin.
https://money.kompas.com/read/2022/03/21/135000126/tak-lapor-spt-awas-kena-denda-rp-100.000-hingga-bisa-kena-pidana