Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Tanggung Jawab, dan Gajinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisaris adalah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing. Secara umum, komisaris adalah sekelompok orang yang memegang posisi tinggi di sebuah perusahaan. Lalu, apa itu komisaris dan seberapa penting perannya bagi perusahaan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.

Dikutip dari Gramedia, komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Dengan demikian, mereka yang menjadi komisaris adalah bukan orang sembarangan.

Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak.

Komisaris adalah dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Biasanya, jabatan komisaris adalah diisi oleh sekelompok orang yang bernama dewan komisaris. Dewan komisaris sendiri dipimpin oleh komisaris utama.

Dewan komisaris adalah memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

Tugas dan tanggung jawab komisaris

Bagi perusahaan, peran komisaris adalah sangat penting. Adapun tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:

Di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris adalah sebagai berikut:

Meskipun komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan, tetapi dewan komisaris tidak langsung bisa dimintai pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Terlebih jika komisaris membuktikan beberapa hal, seperti:

Kemudian, di dalam pasal 116 UU PT, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Adapun kewajiban komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris membuat sebuah risalah rapat dewan komisaris. Kemudian menyimpan salinannya dengan rapi. Tujuannya supaya mudah ditemukan bila nantinya akan dibutuhkan.
  • Dewan komisaris harus memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan. Laporan tersebut terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • Dewan komisaris harus melaporkan tugas serta pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru lampai dalam RUPS.

Perbedaan komisaris independen dengan komisaris utama

Di dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.

Komisaris independen adalah komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan keputusan ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Kedudukan hukum bagi komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independen.

Karena itu, seorang komisaris independen adalah setidaknya harus dapat memenuhi berbagai syarat utama. Seperti tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar.

Sedangkan komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris. Dalam hukum, kedudukan komisaris utusan adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dewan komisaris.

Selain itu, yang membedakan komisaris utusan dan komisaris independen adalah dalam proses pemilihan atau pengangkatannya. Komisaris independen akan dipilih berdasarkan keputusan RUPS. Sedangkan komisaris utusan akan dipilih berdasarkan rapat dewan komisaris.

Gaji komisaris

Seperti jabatan lainnya di perusahaan, seorang komisaris tentu akan mendapatkan gaji. Akan tetapi, besaran gaji komisaris adalah tergantung pada tipe dari perusahaan itu sendiri.

Gaji komisaris di perusahaan swasta tentu akan berbeda dengan gaji komisaris di perusahaan BUMN. Gaji seorang komisaris ditetapkan dengan menggunakan dasar perhitungan remunerasi.

Umumnya, komisari utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Jika memang ada komisaris lainnya, maka besar gaji yang akan mereka dapatkan adalah 90 persen dari besar gaji komisaris utamanya.

Akan tetapi, besar atau kecilnya presentasi ini juga tergantung dari bagaimana kebijakan atau aturan dari perusahaan itu sendiri. Sedangkan komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.

Peraturan tersebut adalah perubahan yang kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Besarnya intensif kinerja dari komisaris sudah ditetapkan di dalam BAB 2, nomor 13, bagian E. Tercantum komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.

Sedangkan untuk wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Dewan komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utamanya.

Demikian penjelasan mengenai apa itu komisaris, tugas, tanggung jawab, hingga besaran gajinya. Bisa dikatakan bahwa komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan dan memberikan nasihat kepada jajaran direksi.

https://money.kompas.com/read/2022/03/21/145448726/komisaris-pengertian-peran-tugas-tanggung-jawab-dan-gajinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke