Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala Otorita IKN sambangi KPK, Ada Apa?

Di sana, Bambang bilang, bagian dari komitmen OIKN untuk membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi, dan mampu memberikan layanan prima dalam rangka mengemban tugas dalam melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

OIKN juga nantinya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN. Oleh karena itu, OIKN memandang perlu sejak awal berkoordinasi dalam membangun sinergi dengan KPK terutama di bidang pencegahan korupsi.

"OIKN perlu menyelaraskan dengan program KPK dalam membangun sistem birokrasi yang efisien, modern, cerdas, sehat, dan bebas korupsi. Baik dimulai dengan aspek regulasi yang baik, perencanaan dan/atau pelaksanaan kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan serta pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan kinerja yang baik dari OIKN, sesuai amanat UU IKN maupun harapan dari seluruh pemangku kepentingan dari OIKN," kata dia melalui keterangan pers tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Bambang menambahkan, dalam hal persiapan, perencanaan dan hingga pelaksanaan pembangunan IKN, banyak hal yang perlu dilakukan dengan cepat dan bersifat masif atau berskala besar sekaligus dalam beberapa aspek kewenangan atau bidang yang perlu dilakukan berdasarkan UU IKN.

Hal itu kata dia, perlu diiringi dan selalu dikawal dengan pelaksanaan bertata kelola baik pada semua aspek yang diperlukan dalam rangka pembangunan IKN.


Pada tahap awal sampai dengan 2024, di samping pembangunan infrastruktur fisik yang akan dilakukan oleh kementerian lembaga terkait, OIKN juga secara bertahap perlu melakukan penyiapan dari aspek kelembagaan serta infrastruktur kebijakan atau regulasi dalam ruang lingkup kewenangan OIKN, di mana untuk pelaksanaannya diperlukan dukungan kerja atau asistensi sumberdaya manusia yang berpengalaman dari instansi terkait termasuk KPK.

"OIKN bertekad untuk memulai dari awal bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pertanggungjawabannya, khususnya dalam sisi penganggaran, mekanisme pembangunan dan juga kerja sama pembangunan, serta pengelolaan Barang Milik Negara hasil pembangunan di OIKN dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Khusus dari aspek terkait tata kelola maupun penegakan hukum yang terkait, selain dengan KPK, OIKN juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berikutnya juga secara intens melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh Instansi dan K/L terkait dalam pembangunan OIKN secara keseluruhan, guna memastikan kesesuaian dan keselarasan langkah seluruh instansi yang terlibat sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang pelaksanaannya dilakukan dalam tata kelola pemerintahan yang baik serta senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bambang.

https://money.kompas.com/read/2022/03/21/150124626/kepala-otorita-ikn-sambangi-kpk-ada-apa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke