Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Sediakan Minyak Goreng Curah Murah bagi UMKM, Pelaku Usaha Bakal Dikenakan Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja menerbitkan Permenperin Nomor 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga serta keterjangkauan oleh masyarakat dan UMKM.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Namun ada yang perlu ditekankan pemerintah kepada para pelaku usaha minyak goreng, dilarang menyalurkannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

Bila terbukti melanggar, pemerintah tak segan-segan mengenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Terkait rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi. Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," katanya.

Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan. Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas.

Dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak. Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

https://money.kompas.com/read/2022/03/22/050500426/tak-sediakan-minyak-goreng-curah-murah-bagi-umkm-pelaku-usaha-bakal-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke