Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya selalu menghormati hak menyampaikan pendapat dan aspirasi dari nasabah. Ia juga menghargai jika hal tersebut dilakukan dalam aksi damai.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk kelompok nasabah ini," ujar dia kepada Kompas.com Selasa (22/3/2022).

Rista mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini. Namun, ia tetap menghormati setiap keputusan yang dibuat oleh nasabah.

Berdasarkan penuturannya, hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.

"Perihal permintaan kelompok nasabah untuk pengembalian premi, perlu diingat, polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis atau nasabah. Untuk itu, penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case," urai dia.

Ia menambahkan, AIA selalu berusaha menyelesaikan keluhan sesuai peraturan yang berlaku serta mengedepankan intensi yang baik. Di dalamnya, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution.

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti mengatakan, aksi damai ini dilakukan dengan mengusung tiga tuntutan.

Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA dan AIA. Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link. Ketiga, meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi.

https://money.kompas.com/read/2022/03/22/163539726/korban-asuransi-unit-link-demo-aia-penyelesaian-harus-dilakukan-per-individu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke