Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Asuransi Unit Link Demo Minta Pengembalian Dana, Ini Tanggapan Prudential

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, terkait aksi itu, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan dari nasabah menyampaikan keluhan langsung kepada perusahaan, hingga Prudential Indonesia melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh OJK sebanyak 3 kali.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK beserta pakar juga telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK.

Proses itu diambil, menimbang penyelesaian secara proses internal dispute resolution di perusahaan belum mencapai kesepakatan. Hal ini juga telah diatur secara rinci di peraturan OJK.

Adapun proses arbitrase di LAPS sudah dimulai sejak 10 Maret 2022, dengan dikirimnya dokumen kepada individu yang tergabung dalam kelompok yang menyampaikan keluhan terkait unit link.

Luskito bilang, masing-masing individu diberikan waktu 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen melalui e-mail atau surat, untuk menyampaikan responsnya kepada Prudential Indonesia. 

Selain itu, biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

“Kami akan mematuhi dan melaksanakan semua keputusan dari LAPS SJK karena putusan tersebut bersifat final serta mengikat para pihak secara hukum,” kata Luskito.

“Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak dapat menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa, termasuk menggunakan jalur resmi dalam penyampaian keluhan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI. Adapun, korban ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janjinya untuk membantu masyarakat. 

"Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR," kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti, dikutip dari Kontan.

Maria menjelaskan kedatangannya ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dengan mengusung tiga tuntutan.

Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut.

Kedua, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link. Ketiga, mereka juga meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi. 

"Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi," pungkasnya. 

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/054428626/korban-asuransi-unit-link-demo-minta-pengembalian-dana-ini-tanggapan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke