Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Kemenhub Tunggu SE Satgas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan salah satu syarat perjalanan mudik lebaran 2022 adalah vaksin Covid-19 booster.

Menurutnya, syarat vaksin booster ini dapat dilakukan apabila tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 menjelang lebaran mendatang.

"Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster, sehingga demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR atau di-antigen," kata Wapres, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum dapat memastikan vaksin booster menjadi salah satu syarat diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu diterbitkannya surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Kami di Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas. Apapun arahan dari presiden, wapres maupun menko akan dituangkan dalam ketentuan Satgas. Itulah yang akan jadi rujukan kami. Sampai saat ini belum ada ketentuan satgas terkait mudik. Sebaiknya kita tunggu saja," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Kemenhub juga belum mengetahui apakah mudik lebaran tahun ini akan diperbolehkan atau justru dilarang. Pasalnya, hal ini masih dalam pembahasan pemerintah.

"Keputusan tentang mudik akan diambil secara lintas sektoral. Saat ini masih dalam pembahasan," ucapnya.

Saat ini pandemi Covid-19 juga belum usai sehingga pemerintah harus menimbang dengan cermat agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 kembali.

"Jadi bukan hanya keputusan dari Kemenhub. Apalagi ini masih dalam situasi pandemi," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/102000726/soal-vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-kemenhub-tunggu-se-satgas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke