Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi yang tersangkut masalah unit link dengan nasabahnya buka suara atas aksi unjuk rasa yang dilakukan komunitas korban asuransi.

Seperti diketahui, ada tiga perusahaan yang terseret kemelut unit link ini yakni Prudential, AXA Mandiri, dan AIA.

Menanggapi aksi massa tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan dari nasabah menyampaikan keluhan langsung kepada perusahaan, hingga Prudential Indonesia melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh OJK sebanyak 3 kali.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK beserta pakar juga telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK.

Senada, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani bilang, selain penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

AXA Mandiri juga terbuka untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh nasabah. Dalam hal ini, ia selalu berusaha menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum pada polis.

Sebelumnya, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung juga memberi tanggapan senada. Ia mengatakan, pihaknya selalu menghormati hak menyampaikan pendapat dan aspirasi dari nasabah. Ia juga menghargai bila hal tersebut dilakukan dalam aksi damai.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk kelompok nasabah ini," ujar dia kepada Kompas.com Selasa (22/3/2022).

Rista mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini. Namun, ia tetap menghormati setiap keputusan yang dibuat oleh nasabah. Berdasarkan penuturannya, hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.

"Perihal permintaan kelompok nasabah untuk pengembalian premi, perlu diingat, polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis atau nasabah. Untuk itu, penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case," urai dia.

Meskipun demikian, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Maria Trihartarti mengatakan pihaknya tidak berniat mengajukan permasalahan ini ke LAPS SJK, karena ada 11 kriteria pengaduan yang ditolak LAPS SJK.

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kausu ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka yang maju ke LAPS SJK juga ditolak. Ia bilang, LAPS SJK sekarang justru bingung ketika ada yang berani maju, mereka belum dapat menjawab.

Ia membeberkan, LAPS SJK justru meminta korban asuransi untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian yang sifatnya keperdataan.

"Tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan," ujarnya.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," tambah Sekar.

Lebih lanjut Ia memastikan, OJK telah melakukan penindakan permasalahan itu sesuai dengan ranah kewenangannya. OJK disebut telah melakukan pemanggilan terhadap direktur utama dari tiga perusahaan yang bersangkutan.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/105000426/tanggapi-demo-korban-unit-link-perusahaan-asuransi-kompak-ingin-selesaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke