Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Kena Denda KPPU Rp 1 Miliar gara-gara Tiket Umrah, Ini Penjelasan Dirut

Sanksi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU tersebut. Maskapai pelat merah ini pun wajib membayar denda Rp 1 miliar kepada negara dalam tempo 30 hari.

Menanggapi putusan MA yang memperkuat keputusan KPPU itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan tersebut.

Meski demikian, ia mengaku, Garuda Indonesia belum masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan penolakan kasasi. Nantinya, perseroan akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut, guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022)

Menurutnya, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Garuda sesuaikan skema bisnis tiket umrah sejak akhir 2019

Selaras dengan misi itu, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.

Melalui penyesuaian itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata dia.

Irfan menambahkan, dalam menjalankan kegiatan bisnis ke depannya, Garuda Indonesia terus berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan.

"Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," pungkas dia.


Duduk perkara tiket umrah yang bikin Garuda kena denda Rp 1 miliar dari KPPU

Sebelumnya, Garuda Indonesia terkena kasus praktek diskriminasi penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah serta Madinah, diawali dari laporan publik.

Perseroan dinilai berupaya menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui program wholesaler (semacam pedagang grosir).

Garuda Indonesia hanya menunjuk 6 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Tindakan itu membuktikan adanya praktik diskriminasi terhadap setidaknya 301 PPIU dalam mendapatkan akses yang sama terkait tiket umrah.

Atas tindakan itu, Garuda Indonesia diputuskan melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/131913026/garuda-indonesia-kena-denda-kppu-rp-1-miliar-gara-gara-tiket-umrah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke