Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa itu PPh 23 dan Berapa Besarannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu dari lima jenis pajak penghasilan (PPH) yang berlaku di Indonesia.

Dilansir dari lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Adapun, objek pajak dari PPh 23 adalah meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya, sewa kendaraan atau sewa sound system. Dalam hal ini sewa tanah dan bangunan tidak termasuk.

PPh 23 juga diterapkan dalam imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultas, misalnya, jasa perbaikan, jasa kebersihan, dan jasa katering.

Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum dari PPh 23 adalah 2 persen dikali dengan jumlah bruto.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo.

Jumlah bruto yang dikenakan, merupakan jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perlu diketahui, ketika rekanan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi, dengan kata lain sebesar 4 persen.

Dalam ketentuan ini, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam jumlah bruto. Berikut ini adalah jumlah bruto yang tidak termasuk dalam penghitungan PPh 23:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, dan tunjangan sebagai imbalan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan atau pembelian barang atau material terkait jasa yang diberikan
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atau biaya yang dibayarkan penyedia jasa.


Sebagai informasi, jasa-jasa yang diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015 antara lain jasa arsitektur, jasa penebangan hutan, jasa pembuatan sarana promosi iklan, jasa kebersihan, jasa logistik, jasa pengelolaan parkir, jasa dekorasi , jasa penerjemahan, jasa katering atau tata boga dan lain sebagainya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/141000426/apa-itu-pph-23-dan-berapa-besarannya-

Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke