Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.

Aturan tersebut merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Salah satu poin utama yang direvisi adalah mengenai tarif PPN. Secara spesifik, ketentuan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

Perincian tarif PPN terbaru

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  • Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  • Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari2025.

Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, sebagamana dimandatkan Pasal 7 Ayat (3).

Adapun Pasal 7 Ayat (4) menyebut, perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu pada Pasal 7 Ayat (2) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Bukan berarti ekspor barang dan jasa bebas dari PPN

Meski tarif PPN 0 persen berlaku untuk kegiatan ekspor seperti yang disebutkan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP, bukan berarti ekspor barang dan jasa bisa bebas dari PPN.

Hal tersebut ditegaskan pada bab penjelasan atas UU HPP, khususnya pada penjelasan Pasal 7 Ayat (2) regulasi tersebut.

Dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean.

Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPN dengan tarif 0 persen.

Pengenaan tarif 0 persen tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Perlu diingat, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

https://money.kompas.com/read/2022/03/24/142749626/ekspor-kena-tarif-ppn-0-persen-bukan-berarti-bebas-ppn-kok-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke