Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Pajak yang Alihkan Aset di LN Jadi Properti di Dalam Negeri Bisa Dapat Keringanan

Yustinus bilang, bagi mereka yang akan mengalihkan asetnya di luar negeri menjadi aset properti di dalam negeri maka akan menikmati keringanan pajak.

Di sisi lain dengan tren pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga yang konstan, investasi di sektor properti akan semakin menguntungkan.

Oleh karenanya, Yustinus menilai kebijakan PPS sejatinya juga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk terhadap industri properti. Sebab, para wajib pajak yang merepatriasi harta di luar negeri saja akan menerima keriganan tarif PPh yang signifikan sekaligus bisa terhindar dari denda administratif.

“Sekarang waktu yang tepat karena sebenarnya dana-dana yang di masa lalu belum diungkap, sekarang menjadi lebih formal, masuk ke dalam sistem keuangan, dan tidak ada isu bagi wajib pajak karena telah di declare dan transparan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Artinya, lanjut dia, ketika ingin diinvestasikan ke sektor apapun, khususnya properti menjadi lebih leluasa. “Nah sekarang tinggal kita lihat, kalau dari tren memang Return of Investment (ROI) di sektor ini termasuk bagus. Harga tanah selalu naik, apalagi prospek bisnis akan pulih dan bangkit setelah pandemi, ini akan menjanjikan," ucapnya.

"Oleh sebab itu menurut saya ini waktu yang tepat kalau mau investasi (di sektor properti) karena harganya relatif turun, karena mungkin harga lebih murah sedangkan kondisi ekonomi mulai mengalami recovery," lanjut Yustinus.

Sampai 14 Maret 2022, Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 22.448 wajib pajak yang mengikuti PPS. Dari angka tersebut diperoleh PPh senilai Rp 3,05 triliun yang berasal dari Rp 29,56 harta yang diungkapkan.

Perinciannya Rp 25,98 triliun merupakan harta di dalam negeri dan hasil repatriasi harta di luar negeri, Rp 1,73 triliun merupakan deklarasi harta luar negeri, dan Rp 1,84 triliun merupakan harta yang sudah diinvestasikan ke SBN dan 332 sektor usaha yang ditentukan.


PPS dorong pertumbuhan sektor properti

Dalam kesempatan serupa, Chief Marketing Officer Bukit Podomoro Jakarta Zaldy Wihardja juga turut mendukung kebijakan PPS yang akan berlaku sampai Juni mendatang. Kebijakan PPS dinilai akan mendorong pertumbuhan industri, termasuk properti. Mendorong pengalihan harta wajib pajak di luar negeri menjadi investasi di dalam negeri merupakan kebijakan yang sangat menarik.

“Pembelian properti bisa jadi salah satu opsi investasi yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak peserta PPS. Bukit Podomoro Jakarta merupakan kawasan premium yang dapat menjadi pilihan investasi masa depan. Selain lokasi strategis di wilayah Jakarta, kawasan ini akan menjadi land mark yang sangat kuat dan magnet ekonomi baru yang mengakomodir semua kebutuhan penghuninya,” tuturnya.

Secara khusus Zaldy menjelaskan, peluang investasi properti, khususnya pada segmen menengah atas alias hunian mewah masih sangat besar. Menurutnya di tengah fase pemulihan ekonomi yang semakin positif saat ini, properti mewah menjadi salah satu aset yang mengalami kenaikan harga yang cepat. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat daya beli masyarakat menengah atas yang juga cepat pulih dibandingkan segmen lainnya.

“Pertumbuhan segmen hunian mewah juga ditopang adanya bunga KPR yang rendah sepanjang sejarah. Ketersediaan pasokan hunian mewah, daya beli masyarakat kelas menengah atas yang masih kuat ditambah stimulus dari pemerintah akhirnya membuat pasar hunian mewah menjadi lebih cepat pulih dari pandemi,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/24/153000726/wajib-pajak-yang-alihkan-aset-di-ln-jadi-properti-di-dalam-negeri-bisa-dapat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke