Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Reksa Dana Pembagian Hasil Investasi (PHI)

Seperti apa reksa dana ini dan bagaimana cara kerjanya?

Reksa dana PHI bukanlah jenis reksa dana baru. Tidak ada peraturan OJK yang mengatur jenis reksa dana ini secara khusus.

Yang ada, dalam kebijakan pengelolaan investasinya, Manajer Investasi memasukan poin adanya PHI.

Fitur PHI ini bisa terdapat di semua jenis reksa dana sepanjang dimasukkan sebagai kebijakan pada saat pembentukan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana pertama kali.

Jika sudah tercantum, biasanya bisa dibaca pula ringkasannya dalam dokumen Prospektus Reksa Dana.

Mungkin kita mengira bagi hasil ini hanya terdapat reksa dana yang konservatif seperti reksa dana pasar uang yang mendapat bunga deposito, reksa dana pendapatan tetap dan terproteksi yang mendapat kupon obligasi.

Pada kenyataannya fitur ini bisa disematkan pada semua jenis reksa dana dan bahkan juga terdapat di reksa dana yang lebih agresif seperti reksa dana campuran dan reksa dana saham.

Cara kerja PHI

Dalam melakukan pengelolaan, reksa dana memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham dan obligasi, dividen saham, kupon obligasi, dan bunga deposito. Terhadap keuntungan ini, terdapat dua opsi.

Pertama, direinvestasikan kembali. Ini merupakan kebijakan yang standar pada semua reksa dana yang ada saat ini.

Jadi akumulasi tersebut dimasukkan kembali ke reksa dana sehingga menambah harga daripada reksa dana tersebut.

Sebagai contoh, harga reksa dana awal adalah Rp 1.000. Dalam 1 bulan, terdapat akumulasi dari kenaikan harga, bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham yang jika dijumlahkan setara Rp 10.

Jika direinvestasikan, maka harga reksa dana akan naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.010.

Investor yang ingin merealisasikan keuntungannya dapat melakukan penjualan atau redemption.

Kedua, membagikan kepada pemegang unit dengan fitur PHI. Jika opsi kedua diambil, maka efeknya adalah penurunan daripada harga atau NAB per unit sebesar jumlah unit yang dibagikan.

Melanjutkan contoh di atas, misalkan harga reksa dana pada akhir bulan setelah dihitung oleh kustodian mengalami kenaikan dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.010.

Namun Manajer Investasi menginstruksi untuk memberikan PHI sebesar Rp 8 per unit. Artinya semua pemegang reksa dana tersebut akan mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 8 dikalikan jumlah unit yang dimilikinya.

Konsekuensinya NAB reksa dana yang tadi harusnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.010, karena dilakukan bagi hasil menjadi Rp 1.002. Namun investor mendapatkan setara Rp 8 dalam bentuk tunai.

Katakan ada investor yang membeli reksa dana tersebut senilai Rp 100 juta pada harga Rp 1.000, maka unit yang dimiliki adalah Rp 100 juta dibagi Rp 1.000 = 100.000 unit.

Atas kepemilikan tersebut, maka investor akan mendapatkan senilai PHI Rp 8 x 100.000 unit = Rp 800.000.

Frekuensi PHI

Frekuensi PHI ada yang sifatnya terjadwal dan tidak terjadwal. Untuk yang terjadwal umumnya adalah bulanan, 3 bulanan atau 6 bulanan.

Nama produknya ada mengindikasikan hal tersebut seperti “Pendapatan Bulanan”, “Pendapatan Berkala”, tapi ada juga yang tidak.

Untuk jenis reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap, frekuensi pembagian umumnya bulanan.

Sementara untuk jenis reksa dana terproteksi, bisa 3 atau 6 bulanan tergantung isinya obligasi pemerintah (6 bulan) atau korporasi (3 bulan).

Untuk yang tidak terjadwal, biasanya terdapat di reksa dana campuran dan saham. Tidak ada ketentuan pastinya. Bisa 1 tahun sekali atau dua kali.

Waktu pembagian juga tidak konsisten. Bisa pada awal tahun mendekati musim dividen saham, bisa juga tengah atau akhir.

Biasanya fitur PHI di reksa dana saham dan campuran tidak begitu mendapat perhatian karena frekuensinya yang jarang.

Selain itu, fluktuasi harganya juga relatif tinggi. Bisa jadi penurunan harganya lebih besar daripada PHI yang dibagikan.

Jadi reksa dana PHI yang lebih populer di masyarakat umumnya adalah jenis reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap.

Nilai PHI

Untuk jenis reksa dana terproteksi, nilai PHI biasanya telah diindikasikan di depan. Misalkan 6 persen per tahun, sehingga dibagikan 1,5 persen per tiga bulan.

Umumnya disesuaikan dengan kupon yang jadi aset dasar reksa dana. Dengan catatan obligasi tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Untuk jenis reksa dana pendapatan tetap, nilai PHI ada yang tetap, ada juga berubah-ubah.

Berbeda dengan reksa dana terproteksi yang masa penawarannya terbatas, reksa dana pendapatan tetap dapat dibeli jual setiap saat. Sehingga nilai PHI tidak ditetapkan dalam persentase, tapi dalam Rp per unit.

Sebagai contoh Panin Dana Pendapatan Berkala menetapkan PHI sebesar Rp 5 per bulan dan tidak berubah sejak terbit pertama kali hingga artikel ini ditulis.

Sementara terdapat juga produk dengan fitur sejenis, yang nilai PHI-nya bisa berubah dari bulan ke bulan.

Yang perlu diwaspadai dari reksa dana pendapatan tetap dengan fitur PHI adalah bisa saja setelah bagi hasil dilakukan, nab reksa dana turun lebih rendah dibandingkan modal awal investasi.

Hal ini bisa terjadi apabila harga obligasi yang menjadi aset dasar reksa dana mengalami penurunan.

Sebaliknya dalam kondisi harga obligasi sedang naik, meskipun ada PHI, bisa saja penurunan harganya tidak sebesar PHI atau dalam beberapa kasus malah naik.

Jadi walau mendapatkan keuntungan dari PHI reksa dana, masyarakat perlu menyadari bahwa dia juga bisa mendapatkan capital gain atau loss dari nilai pokok investasi reksa dananya.

Dalam menyusun portofolio investasi, reksa dana dengan fitur PHI atau produk investasi yang memiliki karakteristik serupa seperti Deposito dan Obligasi merupakan bagian yang harus ada apapun profil risikonya.

Pendapatan Berkala yang diterima secara reguler tersebut dapat digunakan untuk konsumsi ataupun disimpan sebagai dana darurat atau dana taktis ketika tiba-tiba ada koreksi besar di bursa saham.

https://money.kompas.com/read/2022/03/25/132945626/mengenal-reksa-dana-pembagian-hasil-investasi-phi

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke