Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Jadi Rp 999.000 per Gram

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk cenderung bergerak naik selama sepekan ini. Pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 983.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 999.000 per gram, atau naik Rp 16.000 selama sepekan.

Begitu pula pada harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya. Awal pekan harga buyback sebesar Rp 886.000 per gram dan kini menjadi Rp 903.000 per gram, atau naik Rp 17.000 selama sepekan.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (21/3/2022) sebesar Rp 983.000 per gram, lalu sempat naik Rp 6.000 menjadi dibanderol Rp 989.000 per gram pada Selasa (22/3/2022).

Kemudian di Rabu (23/3/2022) harga emas Antam malah anjlok Rp 5.000 menjadi sebesar Rp 984.000 per gram. Namun tren berbalik, langsung melonjak Rp 10.000 menjadi dibanderol Rp 994.000 per gram pada Kamis (24/3/2022).

Peningkatan itu berlanjut pada Jumat (25/3/2022) dengan naik Rp 6.000 per gram membuat harga emas Antam menjadi kembali ke level Rp 1 juta per gram. Kendati demikian, pada Sabtu (26/32020) harga emas Antam turun 1.000 menjadi di level Rp 999.000 per gram,dan besaran harga ini bertahan di Minggu (27/3/2022).

Sementara itu, untuk pergerakan buyback selama sepekan secara rinci yakni pada Senin seharga Rp 886.000 per gram, lalu naik Rp 6.000 menjadi Rp 892.000 per gram di Selasa. Namun turun Rp 5.000 pada Rabu menjadi seharga Rp 887.000 per gram.

Sebaliknya, di hari Kamis harga buyback emas Antam melesat Rp 11.000 per gram menjadi sebesar Rp 898.000 per gram, lalu naik lagi Rp 6.000 menjadi Rp 904.000 pada Jumat. Tetapi turun Rp 1.000 menjadi Rp 903.000 di Sabtu, yang kemudian harga itu bertahan di Minggu.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Maka harga di gerai lainnya mungkin saja berbeda.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi, harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (27/3/2022):

https://money.kompas.com/read/2022/03/27/150300026/selama-sepekan-harga-emas-antam-naik-rp-16.000-jadi-rp-999.000-per-gram

Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke