Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Konvensional

JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.

Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Sebelum membahas perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional lebih lanjut, mari kita pahami tentang apa itu asuransi syariah dan keunggulannya.

Pengertian asuransi syariah

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).

Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan kata lain, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Keunggulan asuransi syariah

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dalam pengelolaan dana. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram.

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.

Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.

Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis.

Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Jenis produk asuransi syariah

Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah. Berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya:

1. Asuransi jiwa syariah

Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.

2. Asuransi kesehatan syariah

Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.

3. Asuransi dengan investasi (unit link) syariah

Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.

4. Asuransi kerugian syariah

Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.

5. Asuransi syariah berkelompok

Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.

6. Asuransi haji dan umroh

Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu asuransi syariah, keunggulan, dan bedanya dengan asuransi konvensional. Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing. Sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu.

https://money.kompas.com/read/2022/03/27/202209026/asuransi-syariah-pengertian-jenis-dan-bedanya-dengan-konvensional

Terkini Lainnya

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke