Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah 29.238 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta yang Diungkap Capai Rp 44,60 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 44,60 hingga Senin (28/3/2022). Harta itu tercatat bertambah sekitar Rp 10 triliun dari Senin pekan lalu.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Senin (28/3/2022).

Harta itu diungkap oleh 29.238 wajib pajak dengan 33.283 surat keterangan. Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 38,83 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,95 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 2,81 triliun.

Negara terima Rp 3,66 triliun

Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari tersebut pun bertambah. Negara sudah meraup PPh final Rp 4,55 triliun. Jumlah ini meningkat dari Rp 3,66 triliun pada pekan lalu.

Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.

Wajib ikut bila tidak ingin kena sanksi

Wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 harus mengikuti program ini. Pasalnya, ada sanksi/denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS.

Adapun program PPS dilaksanakan selama 6 bulan hingga akhir Juni 2022. Besaran sanksi berada di rentang 200-300 persen. Sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

Sementara itu, denda sebesar 200 persen bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

Sanksi ini pun yang membuat pengacara kondang Hotman Paris ketar-ketir dan akan ikut PPS. Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Hotman mengaku akan mendatangi KPP di wilayahnya untuk mengikuti PPS.

Hotman sendiri terdaftar di KPP di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Sementara badan usahanya terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II.

Hotman menuturkan, pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah berkali-kali mengingatkan untuk mengikuti PPS.

"Sanksi 200 persen itu terus terang saya enggak bisa tidur. Makanya mungkin dalam waktu dekat saya harus menghadap (Kanwil Jakarta Utara). Ya ini deh saya mau TA (tax amnesty) kedua lagi," kata Hotman dalam Talkshow Spectaxcular di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/03/28/121000926/sudah-29.238-wajib-pajak-ikut-pps-harta-yang-diungkap-capai-rp-44-60-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke