Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KTA dengan Syarat Ringan Memudahkan Warga Dapatkan Modal Usaha

Saat ini, mendapatkan dana segar dengan cepat tidaklah sulit sebab ada banyak lembaga yang melayaninya. Bisa bank, fintech lending, koperasi, bahkan Pegadaian. 

Untuk itu, PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) tak mau ketinggalan dengan mempermudah syarat pengajuan KTA. 

Menurut Hardiansyah Ramadhan selaku Department Retail OK Bank, syarat mudah yang ditawarkan kepada masyarakat bertujuan untuk membantu mereka dalam meningkatkan kualitas serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Masyarakat bisa langsung mendapatkan pinjaman OK KTA mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 200 juta dengan suku bunga kompetitif mulai dari 0,89 persen.

Proses pengajuan kredit juga berlangsung dengan sangat cepat, yakni dalam kurun waktu kurang dari 5 menit.

Kredit ini dinilai cocok terutama bagi mereka yang baru merintis usaha, pekerja kantoran yang butuh dana cepat, atau masyarakat yang memiliki kebutuhan untuk dana cepat namun dengan nominal tidak terlalu besar.

“Kami selalu berusaha memberikan kemudahan agar masyarakat Indonesia dapat menjalankan dan mencapai rencana keuangan yang mereka miliki. Program pinjaman kredit yang kami hadirkan juga memiliki suku bunga yang kompetitif sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan pembayaran berkala di kemudian hari," kata Hardiansyah melalui rilis, Senin (28/3/2022). 

Sebagai informasi, produk OK KTA dari OK Bank berhasil mencatat pertumbuhan penyaluran kredit yang cukup signifikan sepanjang tahun lalu. OK Bank telah berhasil menyalurkan kredit retail sebesar Rp 456 miliar pada 2021. 

"Pertumbuhan kredit ini tentunya tidak lepas dari program serta kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat dalam hal pengajuan kredit. Kami menghadirkan langkah yang praktis dimana masyarakat yang mengajukan pinjaman cukup menunjukkan KTP dan referensi aplikasi Peduli Lindungi serta bukti vaksin kedua,” ujar Hardiansyah.

https://money.kompas.com/read/2022/03/28/170838026/kta-dengan-syarat-ringan-memudahkan-warga-dapatkan-modal-usaha

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke