Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Revisi Alokasi DBH Cukai Tembakau 2022, Ini Rinciannya

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.

Nomenklatur resmi regulasi tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Aturan baru ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada aturan baru.

Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 25/PMK.07/2022. Sementara itu, ketentuan lainnya tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Artinya, secara keseluruhan besaran DBHCHT adalah tetap sebesar Rp 3,87 triliun, atau tepatnya Rp 3.870.600.000.000.

Adapun yang berubah dari besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah mengenai rincian alokasi untuk masing-masing daerah sebagaimana tertuang dalam Lampiran terbaru.


Rincian alokasi DBHCHT untuk daerah

Berdasarkan gabungan alokasi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, berikut ini rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2022 yang dialokasikan kepada daerah:

Berdasarkan data tersebut, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau tersebar untuk 25 provinsi di Indonesia melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

https://money.kompas.com/read/2022/03/29/164450126/sri-mulyani-revisi-alokasi-dbh-cukai-tembakau-2022-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke