Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Perusahaan Asuransi Harus Dapat Kepercayaan Masyarakat, Produk Dimengerti, Klaim Juga Mudah

Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris berharap, para pelaku di industri asuransi harus membuat rencana bisnis yang jelas, visible, dan lengkap, serta membuat struktur harga premi yang masuk akal jika dibandingkan dengan risiko yang ada.

"Para pelaku industri asuransi juga perlu memiliki komitmen kuat dengan membangun fundamental yang baik, membuat produk yang dapat dimengerti oleh masyarakat, hingga proses klaim yang mudah,” ungkap dia dalam International Insurance Seminar AAUI Selasa (29/3/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua AAUI HSM Widodo menyatakan, pemulihan ekonomi nasional khususnya di industri asuransi menunjukkan sinyal yang positif.

"Credit Insurance atau Asuransi Kredit contohnya, walaupun mengalami penurunan pada premi tercatat, namun pada premi reserve menunjukkan angka premi yang positif," urai dia.

Ia menjelaskan, hal tersebut berarti usaha yang dilakukan dalam kesinambungan usaha berbuah manis. Ia berharap, usaha-usaha semacam ini akan terus dilakukan sepanjang tahun oleh perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, pada asuransi kredit, premi tercatat pada tahun 2021 sebesar Rp 13,68 triliun. Hasil ini terkoreksi 16,7 persen dari angka Rp 16,43 triliun yang dikumpulkan tahun lalu.

Meski demikian, AAUI catat laba setelah pajak industri asuransi umum naik 25,1 persen menjadi Rp 6,18 triliun pada tahun 2022. Pada tahun 2020, tercatat jumlahnya Rp 4,94 triliun.

Premi asuransi umum naik jadi Rp 78,14 triliun sampai akhir 2021. Sedangkan, untuk Risk Based RAsio (RBC) sebesar 327 persen. Artinya turun dari tahun 2020 yang sebesar 343,5 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/03/29/165033826/ojk-perusahaan-asuransi-harus-dapat-kepercayaan-masyarakat-produk-dimengerti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke