Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cari Bukti Kartel, KPPU Selidiki Laporan Keuangan Produsen Minyak Goreng

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, bila keuntungan perusahaan minyak goreng naik secara signifikan maka patut dicurigai.

Kendati demikian, KPPU akan menganalisis laporan keuangan tersebut secara hati-hati.

"Kita bisa lihat profit dari beberapa perusahaan-perusahaan produsen yang sudah Tbk, bisa dilihat apakah terjadi peningkatan dari 2020 ke 2021. Kalau terjadi peningkatan yang signifikan apakah ini berarti bahwa harga jual yang ditetapkan mereka terlalu tinggi? Tapi perlu kehati-hatian di sini karena laporan yang ada di-publish itu adalah laporan konsolidasi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Gopprera menduga, apabila perusahaan produsen minyak goreng alami peningkatan profit maka bisa saja disumbang oleh ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Apalagi kata dia, CPO di pasar internasional lagi tinggi-tingginya beberapa bulan terakhir sehingga memungkinkan perusahaan mendapatkan profit yang naik signifikan.

Hati-hati selidiki soal CPO

Kenaikan harga CPO menurutnya memengaruhi secara proporsional terhadap harga jual minyak goreng. Maka tak heran, profit yang mereka peroleh seharusnya tidak jauh berbeda dari perolehan sebelum-sebelumnya.

"Bisa jadi penjualan itu juga termasuk juga adalah penjualan-penjualan yang untuk ekspor misalnya, kita tahu harga di luar cukup tinggi, jadi nanti kita belum bisa menyimpulkan apakah nanti cukup bukti atau tidak, nanti tergantung diproses penyelidikannya," kata dia.

"Kita melihat bahwa harga CPO memang perkembangannya cukup tinggi ya, maksudnya kalau kita bandingkan 2021 sampai 2022. Di Maret saja kalau tidak salah sudah sampai hampir Rp 17.000, di Februari Rp 15.000 sampai Rp 16.000. Nah ini kita akan menganalisis nanti untuk melihat kaitan antara kenaikan harga CPO ini apakah wajar membentuk harga jual minyak goreng sampai yang terbentuk di pasar saat ini," sambungnya.


KPPU kantongi 1 alat bukti kartel minyak goreng

Sebelumnya, Gopprera mengungkapkan, telah mengantongi satu alat bukti yang diduga kuat menjadikan 8 perusahaan bergerak di industri minyak goreng menjadi kartel.

Terlebih kedelapan perusahaan itu merupakan produsen minyak goreng.

"Satu alat bukti yang kita sebutkan tadi contohnya pasokan berarti ada PO (purchase order), ada surat jalannya itu kan kelihatan, servis levelnya, itu bukti surat termasuk keterangan. Terkait juga dengan harga. Harga kan enggak tiba-tiba, dua minggu sebelum dia harus kasih tahu karena ada perubahan apa enggak itu yang kita lihat dari masing-masing produsen pemberitahuannya bagaimana," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/29/190000826/cari-bukti-kartel-kppu-selidiki-laporan-keuangan-produsen-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke