Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap "Dibidik" KPPU

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun banyak menjanjikan bahwa minyak goreng akan tersedia lagi di pasaran dengan harga murah. Nyatanya, tak kunjung ada selama kurang lebih 2 bulanan sejak HET diumumkan.

Hal itu membuat beberapa instansi menelusuri serta menyelidiki hilangnya peredaran minyak goreng tersebut. Muali dari Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dugaan adanya pihak-pihak yang bermain kian mencuat setelah pemerintah mencabut HET dan harga minyak goreng kembali mahal. Namun komoditas tersebut justru kembali melimpah di rak-rak toko ritel maupun kios-kios.

Dari kejadian ini, KPPU mengambil langkah menyelidiki fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di berbagai daerah.

Dugaan kartel

KPPU telah mengamati kelangkaan minyak goreng sejak awal 2022. Pengamatan ini dilakukan karena sejumlah masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan minyak goreng satu harga tersebut.

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.

Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Babak Baru

Setelah berjalan beberapa bulan, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti pelanggaran hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," kata Gopprera dalam siaran pers, Senin (28/3/2022).

Gopprera menyatakan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

8 produsen kakap

Teranyar, KKP menyebutkan ada 8 pelaku usaha besar yang merupakan produsen, diduga melakukan praktik kartel minyak goreng. Hal itu mengerucut setelah KPPU memintai keterangan dari 44 pihak terkait, mulai dari produsen, peritel, asosiasi, distributor, pemerintah, dan perusahaan pengemasan.

"Saya melihat akan kita dalami delapan kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil ini bisa jadi price followers," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Gopprera menambahkan, 8 perusahaan produsen terebut menguasai 72 persen pangsa pasar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia. KPPU mengaku telah menemukan satu alat bukti dugaan kuat adanya kartel.

Adapun alat bukti yang dikantongi berupa keterangan langsung dari 44 pihak terkait minyak goreng, surat-surat distribusi serta pemesanan produk sebelum disalurkan.

Guna memperkuat penyelidikan dan juga menambah alat bukti, KPPU bakal menyelidiki laporan keuangan pelaku usaha industri minyak goreng. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya ketidawajaran profit perusahaan pada laporan keuangannya.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, bila keuntungan perusahaan minyak goreng naik secara signifikan maka patut dicurigai.

"Kita bisa lihat profit dari beberapa perusahaan-perusahaan produsen yang sudah Tbk, bisa dilihat apakah terjadi peningkatan dari 2020 ke 2021. Kalau terjadi peningkatan yang signifikan apakah ini berarti bahwa harga jual yang ditetapkan mereka terlalu tinggi? Tapi perlu kehati-hatian di sini karena laporan yang ada di-publish itu adalah laporan konsolidasi," kata dia.

Gopprera menduga, bila perusahaan produsen minyak goreng mengalami peningkatan profit, maka bisa saja disumbang oleh ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Apalagi kata dia, CPO di pasar internasional lagi tinggi-tingginya beberapa bulan terakhir sehingga memungkinkan perusahaan mendapatkan profit yang naik signifikan.

Kenaikan harga CPO menurutnya memengaruhi secara proporsional terhadap harga jual minyak goreng. Maka tak heran, profit yang mereka peroleh seharusnya tidak jauh berbeda dari perolehan sebelum-sebelumnya.

"Bisa jadi penjualan itu juga termasuk juga adalah penjualan-penjualan yang untuk ekspor misalnya, kita tahu harga di luar cukup tinggi, jadi nanti kita belum bisa menyimpulkan apakah nanti cukup bukti atau tidak, nanti tergantung diproses penyelidikannya," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/103058626/babak-baru-dugaan-kartel-minyak-goreng-8-produsen-kelas-kakap-dibidik-kppu

Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke