Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertalite Jadi BBM Penugasan, Premium Dihapus?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Itu berarti distribusinya menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).

Keputusan menjadikan Pertalite sebagai BBM penugasan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai nasib BBM jenis Premium. Apakah artinya Premium akan dihapuskan?

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, penerapan Pertalite menjadi BBM penugasan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghapus Premium. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah tersebut sudah tepat.

"Saya melihatnya keputusan itu menunjukkan bahwa (Pertalite) akan menggantikan Premium. Saya kira ini momentum yang tepat untuk menghapus Premium," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, saat ini porsi Premium memang hanya sebesar 5 persen dari total konsumsi BBM nasional. Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi dalam bentuk kompensasi kepada Pertamina untuk setiap penyaluran Premium sehingga memberikan beban pada APBN.

"Subsidi Premium itu cukup besar, meski konsumennya sedikit. Sehingga kalau Premium dihapuskan maka akan mengurangi beban APBN dalam memberikan subsidi," kata dia.

Di sisi lain, dengan konsumsi yang hanya 5 persen, Fahmy meyakini, penghapusan Premium tidak akan menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan ekonomi. Terlebih sekarang sebagian besar masyarakat telah beralih menggunakan Pertalite.

Dia menilai, subsidi yang biasanya dianggarkan ke Premium maka bisa dialihkan untuk Pertalite. Sehingga ketika harga minyak dunia tengah melambung seperti saat ini, Pertalite yang porsinya mencapai 73 persen dari total konsumsi BBM tidak perlu mengalami kenaikan harga.

"Nah subsidi tadi dialihkan ke Pertalite, maka dengan peralihan tadi harga Pertalite enggak naik. Tapi kalau Pertamax yang dinaikkan, silakan," ucap Fahmy.

Rencana pemerintah menghapus Premium

Pemerintah sebelumnya memang berencana menghapus Premium. Ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Pada beleid itu mengatur rekomendasi penjualan BBM dengan research octane number (RON) 91, sementara Premium sendiri memiliki RON 88. Maka pemerintah berupaya untuk meningkatkan penggunaan BBM ke Pertalite yang memiliki nilai oktan lebih tinggi yaitu RON 90.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih pernah mengatakan, kajian penghapusan premium masih terus dilakukan oleh pemerintah. Pembahasannya pun semakin intensif seiring dengan konsumsi premium yang kian menurun di pasaran.

"Premium ini kan secara volume sudah semakin kecil, karena masyarakat sudah shifting (berpindah) ke pertalite," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021) lalu.

Menurutnya, saat ini hanya tinggal tujuh negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 88 atau sejenis premium. Oleh sebab itu, pemerintah secara bertahap akan meningkatkan kualitas BBM agar lebih ramah lingkungan, di mulai dari premium digantikan pertalite.

"Kami berkomitmen untuk memperbaiki kondisi lingkungan. Sehingga terkait dengan premium ini, dipikirkan ke depan pertalite bisa menggantikan premium,” kata Soerjaningsih.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/165000926/pertalite-jadi-bbm-penugasan-premium-dihapus-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke