Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Terakhir, Ini Sanksi Administratif kalau Telat Lapor SPT

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.

Wajib Pajak (WP) juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan, beberapa waktu lalu.

Asal tahu, sanksi telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.

Dengan demikian, meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Adapun batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2022.

Kamu bisa melapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Nantinya pada laman itu, kamu akan diminta buat SPT sesuai dengan penghasilan/pendapatan selama 1 tahun.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (31/3/2022), wajib pajak bisa menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk lebih jelas, berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”.

4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan.

5. Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT).

6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas.

7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).

8. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.

9. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.

10. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?".

11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misanya seperti warisan.

12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final.

13. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain).

14. Tambahkan utang yang Anda miliki.

15. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

16. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya.

17. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

https://money.kompas.com/read/2022/03/31/121200126/hari-terakhir-ini-sanksi-administratif-kalau-telat-lapor-spt

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke