Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771

"Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, di samping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada Senin, 28 Maret 2022," tulis pengumuman DJP Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Selasa (29/3/2022).

Saluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Sempat ditutup

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penutupan bertahap saluran e-SPT. Ini seturut kehadiran saluran pelaporan e-Form, yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dalam format portable document format (PDF). 

Penutupan bertahap e-SPT ini disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Rincian tahap penutupannya:

Apa itu SPT 1770 dan SPT 1771?

SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final dan atau bersifat final, dan atau mendapat penghasilan lain dari dalam negeri dan luar negeri. 

Adapun SPT 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran (1771 I-VI), yaitu:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/03/31/130925326/e-spt-bisa-dipakai-lagi-untuk-lapor-spt-1770-dan-spt-1771

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke