Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Artinya, jasa dan barang yang dibebaskan PPN ini tidak akan terkena dampak kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 ini.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:
Sejalan dengan itu, terdapat pula barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN yaitu sebagai berikut:
Dengan begitu, PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa tergolong dalam ketentuan sebagaimana dijelaskan tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.
Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka implementasi kenaikan PPN yang mulai berlaku hari ini untuk barang dan jasa yang terkena PPN.
Peraturan PPN 11 persen
Kemenkeu menegaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (1/4/2022).
Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam sederet Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai berikut:
Itulah sederet peraturan PPN 11 persen yang juga mengatur mengenai barang dan jasa yang tidak kena PPN. Artinya, PPN tidak dikenakan apabila sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.
https://money.kompas.com/read/2022/04/01/063245026/tarif-ppn-11-persen-resmi-berlaku-ini-barang-dan-jasa-yang-tidak-kena-ppn