Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Namun, UU HPP menyatakan pula dalam pasal yang sama bahwa tarif PPN masih bisa naik lagi menjadi 12 persen, selambat-lambatnya pada 2025. Selain itu, besaran PPN juga dapat disesuaikan lagi oleh pemerintah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Pengubahan besaran tarif PPN ke depan, merujuk UU HPP, cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. 

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, penyebutannya adalah value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). 

Tarif PPN 11 persen bukan harga mati

Ketentuan tarif PPN menjadi 11 persen tertuang pada Pasal 7 UU HPP. Dalam hal PPN, UU HPP merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyebutan untuk UU PPN cukup unik. Meski menggunakan penomoran bertahun 1983, UU ini jamak pula disebut sebagai UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. 

Menjadi semakin unik karena penyebutan ini pun merujuk pada teks UU itu sendiri, tepatnya di Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir tercakup di dalam UU HPP.

Inilah yang mendasari penamaannya menjadi UU PPN sekaligus lazim disebut sebagai UU PPN 1984.

Kembali ke soal tarif, pengaturan persentase besarannya tercantum dalam Pasal 7 UU PPN. Ayat (1) huruf a pasal ini mengatur tentang pemberlakuan tarif 11 persen mulai 1 April 2022, sementara huruf b dari ayat satu pasal yang sama menyatakan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Namun, Pasal 7 ayat (3) UU PPN menyatakan juga bahwa tarif pajak ini dapat berubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Tanpa ada waktu spesifik untuk kemungkinan ini. Penjelasan UU menyebut, rentang tarif ini dimungkinkan berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan atau kebutuhan dana untuk pembangunan.

Pasal 7 ayat 4 UU PPN menyatakan, kemungkinan perubahan tarif dalam rentang 5-15 persen tersebut harus dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Tarif 0 persen PPN

Perubahan kelima UU PPN di UU HPP mengatur pengenaan tarif PPN 0 persen di Pasal 7 ayat (2). Besaran tarif ini diberikan untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 

Penjelasan UU atas pasal ini menyatakan, PPN dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, atas ekspor barang kena pajak dan atau jasa kena pajak untuk konsumsi di luar daerah pabean dikenai PPN 0 persen.

Meski demikian, penjelasan UU merinci pula bahwa pengenaan tarif 0 persen PPN untuk ekspor barang kena pajak dan jasa kena pajak ini tidak berarti pembebasan PPN. Karenanya, yang terjadi adalah pajak masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak itu dapat dikreditkan. 

Sederhananya, PPN-nya tetap dihitung sebagai dibayar dulu sesuai tarif berlaku tetapi kemudian dikreditkan di perhitungan dan pelaporan pajak. Ini terkait dengan konsep pajak masukan dan pajak keluaran.

Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan atau perolehan jasa kena pajak dan atau pemanfaatan  barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena  pajak dari luar daerah pabean dan atau impor barang kena pajak. 

Sementara itu, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor  barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan atau ekspor jasa  kena pajak. 

Bila pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, selisih yang ada merupakan PPN terutang yang harus dibayar oleh pengusaha kena pajak. Sebaliknya, bila pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, selisihnya akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, untuk menjadi bagian dari perhitungan antara pajak masukan dan pajak keluaran juga. 

Barang dan jasa yang tak dikenai PPN

Perubahan kelima UU PPN di Pasal 4A menyatakan, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah:

  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Makanan dan minuman pada poin satu di atas mencakup yang dikonsumsi di tempat dan yang tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Adapun jasa yang tak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A UU PPN adalah:

  • jasa keagamaan seperti pelayanan rumah ibadah, khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan. 
  • jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • jasa perhotelan yan gmasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • jasa pemerintah
  • jasa parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • jasa boga atau katering yang masuk objek pajak daerah dan retribusi daerah

Fasilitas bebas PPN

Siaran pers Kementerian Keuangan yang dilansir pada 31 Maret 2022 menyatakan, sejumlah barang dan jasa tertentu mendapatkan fasilitas bebas PPN, sekalipun tidak lagi diatur secara eksplisit di UU PPN, yaitu:

  • barang kebutuhan pokok, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
  • air bersih, termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap.
  • listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA.
  • rusun sederhana, rusunami, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), dan panas bumi.
  • emas batangan dan emas granula.
  • senjata atau alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat foto udara.

Masing-masing barang dan jasa yang masuk kategori mendapat fasilitas bebas PPN ini telah dan akan diatur tersendiri melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Misal, rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN pada 2022 diatur dalam PMK 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/153318926/tarif-ppn-jadi-11-persen-per-1-april-2022-masih-bisa-naik-lagi-juga

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke