Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Harga Pertamax dan Wanti-wanti untuk Pemerintah

Harga BBM dengan RON 92 itu naik dari sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter jadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax hanya 14 persen.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022) mengaku pihaknya selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Oleh sebab itu, kata dia, harga baru Pertamax tersebut tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019," imbuh dia.

Harga di bawah keekonomian

Pertamina juga mengatajan harga baru Pertamax masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga keekonomian BBM umum RON 92 atau setara Pertamax pada April 2022 diperkirakan mencapai Rp 16.000 per liter, lebih tinggi dari harga keekonomian pada Maret 2022 yang sebesar Rp 14.526 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter tersebut masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya.

"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.

Ia menjelaskan, kenaikan harga Pertamax ini seiring dengan semakin melonjaknya harga minyak mentah dunia. Krisis geopolitik Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dollar AS per barrel.

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 mencapai 114,55 dollar AS per barrel, atau melonjak hingga 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dollar AS per barrel.

Pemerintah minta maaf

Sebelum Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah menyampaikan permintaan maaf.

Awalya ia bicara soal BBM jenis Pertalite atau RON 90 yang telah diputuskan pemerintah untuk menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, Pertalite menjadi BBM yang distribusinya diatur pemerintah ke wilayah penugasan dan dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi kepada PT Pertamina (Persero).

Namun berbeda dengan Pertalite, BBM jenis Pertamax tetap berstatus BBM non-subsidi. Itu berarti harga Pertamax akan mengikuti pergerakan harga minyak dunia, alias tidak disubsidi oleh pemerintah.

"Pemerintah sudah memutuskan Pertalite dijadikan subsidi, tapi Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik, ya mohon maaf, tapi kalau Pertalite disubsidi," ungkapnya dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin yang ditayangkan melalui YouTube, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, pemerintah berusaha terus berusaha untuk hadir bagi masyarakat dengan memberikan subsidi pada komoditas tertentu dan memberikan bantuan sosial bagi yang membutuhkan.

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mewanti-wanti pemerintah terkait dengan kenaikan harga Pertamax.

Ia meminta pemerintah mengantisipasi potensi migrasi konsumsi masyarakat dari BBM Pertamax ke Pertalite.

"Ada yang perlu diantisipasi terkait kenaikan Pertamax: soal price gap (gap harga). Dengan Pertamax naik ke Rp 16.000, Pertalite tetap di Rp 7.650, maka bisa terjadi migrasi dari Pertamax ke Pertalite," ungkapnya seperti dikutip dari akun twitternya @ChatibBasri, Kamis (31/3/2022).

Menurut Chatib, bila terjadi migrasi konsumsi dari Pertamax ke Pertalite, maka hal tersebut akan menyebabkan over kuota pada Pertalite dan beban terhadap APBN pun naik tajam.

Hal itu mengingat Pertalite telah ditetapkan menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Artinya distribusi Pertalite menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan subsidi dalam bentuk kompensasi ke PT Pertamina (Persero).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"(Jika terjadi migrasi dari Pertamax ke Pertalite) Bisa terjadi over quota dan beban APBN naik tajam. Lebih baik targeted subsidy orang daripada barang," tulis Chatib.

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/153730726/kenaikan-harga-pertamax-dan-wanti-wanti-untuk-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke