Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerimaan Polri 2022: Simak Syarat Pendaftaran Bintara dan Taruna Akpol

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaraan penerimaan Polri 2022 jalur Bintara dan Taruna Akademi Polisi (Akpol). Informasi terkait pendaftaran penerimaan Polri dapat diakses secara lengkap di laman https://penerimaan.polri.go.id.

Pendaftaran Bintara dan Akpol 2022 sendiri dilakukan secara online melalui laman resmi polri, penerimaaan.polri.go.id. Bagi Anda yang berminat menjadi anggota Polri, bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang.

Adapun pendaftaran anggota Polri Bintara akan dibuka dari tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022 mendatang dengan kuota sebanyak 9.284 orang.

Rinciannya kuota untuk Bintara Polisi Tugas Umum dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Sementara untuk pendaftaran Taruna Akpol 2022, dibuka dari tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022. Kuota peserta didik penerimaan Polri Taruna Akpol tahun ini adalah 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Masa pendidikan dalam penerimaan Polri Taruna Akpol selama empat tahun di Akademi Kepolisian (Akpol) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Semarang, Jawa Tengah.

Pendidikan calon Taruna Akpol akan dibuka pada 2 Agustus 2022 mendatang. Ujian atau pemeriksaan penerimaan Polri terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda.

Adapun seleksi di tingkat pusat dilakukan oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Adapun syarat khusus penerimaan Polri calon Bintara dapat dilihat di sini. Sementara, untuk syarat khusus penerimaan Polri calon Taruna Akpol 2022 dapat dilihat di sini.

Adapun untuk informasi mengenai form surat-surat yang diperlukaan saat pendaftaran penerimaan Polri 2022 dapat dilihat di sini.

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/161052426/penerimaan-polri-2022-simak-syarat-pendaftaran-bintara-dan-taruna-akpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke