Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal berharap, ICCA dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk menyuarakan pendapat mereka.
"Keberadaan ICCA semoga dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia," kata dia dalan konferensi pers Jumat (1/3/2022).
Senada, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing bilang, peran ICCA dan PKHAKI penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Merebaknya bisnis aset kripto di masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto ini. Hal ini tentunya harus kita fasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi," imbuh dia.
Ia menyebut, urgensi terhadap regulasi ini yang adalah latar belakang pembentukan PKHAKI.
Nantinya, PKHAKI berharap dapat membantu pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan regulasi.
Lalu, PKHAKI juga dapat menyuarakan pendapat dan dan masukan untuk membentuk regulasi terkait kripto secara lengkap dan komprehensif.
Selain itu, PKHAKI juga akan menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa, misalnya konsultan hukum aset kripto.
Konsultan hukum aset kripto akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan pelaku usaha. Tugasnya juga termasuk sebagai perlindungan terhadap konsumen.
“Kami berharap ICCA dan PKHAKI membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto, membantu membentuk regulasi, serta membantu komunitas dan berbagai program yang berbasis kripto untuk berkembang,” tutup Rob Kardinal.
Berdasarkan catatannya, jumlah investor di kripto mencapai 12,4 juta orang. Angka ini diklaim melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.
Dari jumlah tersebut, nilai transaksi aset kripto yang dihasilkan tercatat Rp 83,3 triliun pada tahun 2021.
https://money.kompas.com/read/2022/04/01/164700826/dorong-indonesia-jadi-sentra-aset-kripto-asia-pkhaki-dan-icca-dibentuk