Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPN 11 Persen, Langganan Netflix Dkk Ikut Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 membuat biaya berlangganan layanan streaming video naik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, naiknya tarif PPN turut mempengaruhi biaya berlangganan Netflix hingga platform sejenis lainnya.

Kenaikan PPN sendiri bakal ditanggung oleh pengguna jasa. Pelaku usaha PMSE harus menarik pajak dari para pengguna menjadi 11 persen.

"Sekarang sebut saja google Netflix, sekarang harus mungut (pajak dari pengguna) 11 persen," kata Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pemerintah sendiri mulai menarik pajak perusahaan digital tersebut mulai 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Aturan tersebut memungkinkan pemerintah menarik pajak dari perusahaan yang fisiknya tidak ada di Indonesia, namun layanannya sudah menjamur di masyarakat.

"Untuk PPN PMSE, yang produk digital luar negeri (di) PMK (nomor) 48, di PMK masih bicara tarif 10 persen, kita juga lakukan (kenaikan tarif jadi 11 persen)," beber Hestu.

Mie Instan Naik


Selain Netflix dan platform sejenis lainnya, kenaikan PPN 11 persen juga berpengaruh pada mie instan. Kenaikan PPN pada mie instan juga dirasakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Saat berbelanja ke swalayan, harga mie instan yang dibelinya naik tipis, sekitar Rp 25. Dia menuturkan, kenaikan mie instan seharga Rp 25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.

"Saya tadi beli mie instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (untuk mie instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," ucapnya di kesempatan yang sama

Barang/Jasa Bebas PPN

Di sisi lain, ada beberapa jenis komoditas yang diberikan fasilitas bebas PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

Selanjutnya, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.

Tak hanya itu, barang tak kena PPN lainnya adalah minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kemudian, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, serta alat foto udara.

Pemerintah juga menetapkan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu:

1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/171000026/ppn-11-persen-langganan-netflix-dkk-ikut-naik

Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke