Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikuti Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Tahapan Masuk Katalog Elektronik

Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai Inpres, LKPP langsung bergerak.

"Presiden menginstruksikan agar PDN dan UMK-Koperasi semakin banyak yang tayang di e-katalog. Bagaimana caranya? Tentu saja birokrasi atau tahapannya harus dipangkas," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022)..

"Maka hal pertama yang kita lakukan adalah memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu e-katalog nasional maupun lokal. Soal e-katalog nasional, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh 8 tahap menuju hanya 2 tahap saja," sambung dia.

Sebelumnya kata dia, tidak banyak Pemda yang memiliki katalog lokal karena berbagai faktor.
Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, LKPP menghapus beberapa syarat.

Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya 4 tahapan menjadi 1 tahapan saja. Hal ini dinilai akan membuka kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk ke e-katalog.

Selain itu, LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun Pemda. Sistem tersebut diyakini akan mengontrol alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.

"Yang ketiga dari sisi pembayaran. Sekarang kita harmonisasi kebijakan Mendagri akan menerbitkan aturan soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," tuturnya.

"Kemarin teman-teman di daerah agak susah dalam menggunakan kartu kredit pemerintah, ini regulasinya sudah proses. Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD," sambung Anas

Beberapa poin instruksi Presiden dalam Inpres tersebut di antaranya menetapkan atau mengubah kebijakan atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.

Selain itu, paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang atau jasa harus digunakan membeli produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Ada juga ketentuan pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

https://money.kompas.com/read/2022/04/02/050000026/ikuti-arahan-jokowi-lkpp-pangkas-tahapan-masuk-katalog-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke