Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil PTTEP, Perusahaan Minyak Thailand yang Mencemari Perairan NTT

KOMPAS.com - Insiden tumpahan minyak di blok/lapangan Montara milik PTT Exploration and Production yang berlangsung lebih dari satu dekade tak juga menemui titik terang.

Pemerintah pun terus mendesak perusahaan asal Thailand pttep Australasia tersebut untuk segera membayar ganti rugi atas insiden tersebut.

Untuk diketahui, anjungan minyak milik PTTEP meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Rig itu meledak di barat laut Australia.

74 hari setelah ledakan, membuat 30 ribu barel minyak tumpah dan mengalir ke Laut Timor. Dengan demikian, tumpahan minyak itu pun berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Sekitar 15.000 petani rumput laut Indonesia yang mata pencahariannya hancur akibat salah satu tumpahan minyak terbesar di Australia telah memenangi gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan minyak internasional.

Pengadilan Federal Australia pada Jumat, 19 Maret 2021, sudah memutuskan operator anjungan sumur Montara, sekitar 700 kilometer sebelah barat Darwin, bersalah setelah ledakan di sumur H1 pada Agustus 2009 berdampak terhadap petani rumput laut.

Profil PTTEP

Dikutip dari laman resminya, meski beroperasi di Australia, PTT Exploration and Production PCL (PTTEP) atau PTTEP sejatinya adalah perusahaan minyak asal Thailand.

Di Indonesia, PTTEP termasuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perusahaan juga tercatat memiliki kantor perwakilan di Pondok Indah Tower 2, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.

PTTEP juga memiliki pengeboran minyak di lepas pantai Natuna, tepatnya di Blok A. Perusahaan ini tak sendirian melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Natuna, namun menggandeng beberapa KKKS lainnya, termasuk Pertamina.

Sementara itu dikutip dari Kontan, Ketua task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, putusan pengadilan federal Sydney Australia pada Maret 2021 telah memenangkan gugatan dari 15.481 (gugatan class action) petani rumput laut dan nelayan di dua kabupaten terkait kasus tumpahan minyak di blok/lapangan Montara.

Dua kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengadilan menyebutkan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP itu telah menyebabkan kerugian secara materiel dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan.

Dalam putusan pengadilan tersebut, disebutkan Purbaya, pihak PTTEP diminta untuk membayar ganti rugi atas dampak yang telah terjadi dari ledakan anjungan minyak tersebut atau dibuka ruang negosiasi dengan pihak terkait.

“Kita mencoba memediasi itu, cuma rupanya kalau orang yang berdosa malas juga negosiasi rupanya,” ungkap Purbaya dalam diskusi virtual.

Ia mengatakan, pemerintah terus menekan berbagai pihak seperti otoritas Australia, otoritas Thailand dan PTTEP agar ganti rugi dapat segera dilakukan. Melihat, hal itu merupakan keputusan pengadilan federal Sydney Australia atas gugatan class action pada 19 Maret 2021.

https://money.kompas.com/read/2022/04/02/214432226/profil-pttep-perusahaan-minyak-thailand-yang-mencemari-perairan-ntt

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke