Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek BI Checking Online di HP, Cuma Perlu Verifikasi via WhatsApp

Karena itu, cara cek BI checking penting diketahui, termasuk bagi yang ingin melakukan cek BI checking via WhatsApp. Terkait hal ini, pahami juga pentingnya melakukan cek BI checking.

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (2/4/2022), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDeb).

Karena itu, cek BI checking online atau iDeb kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan SLIK. Cara cek BI checking secara online harus lebih dulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen cek BI checking sendiri

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI Checking online. Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • KTP untuk debitur WNI.
  • Paspor untuk debitur WNA.

Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

Sementara itu, dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur badan usaha yakni fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

  • Dokumen identitas Direktur badan usaha:
    • KTP untuk Direktur WNI.
    • Paspor untuk Direktur WNA.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Cek BI checking via HP

Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa cek BI checking online atau untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.

Dengan demikian, lanjut OJK, konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa alias hanya bisa melakukan cek BI checking sendiri.

Untuk cek BI checking via HP, ikuti tata cara cek BI checking sebagai berikut:

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Lebih lanjut,OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

https://money.kompas.com/read/2022/04/03/000307026/cara-cek-bi-checking-online-di-hp-cuma-perlu-verifikasi-via-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke